LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan perdana ke Sekolah Rakyat (SR) Rintisan Tanjungpinang dibekas sekolah SMP N 15 pada hari Kamis (04/12/2025). Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa layanan pendidikan di sekolah ini berjalan baik.
Rombongan Ombudsman, yang dipimpin oleh Dr. Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri bertemu dengan Kepala SR Tanjungpinang, Reni Putri Rahmadani dan seluruh Wakil Kepala Sekolah. Mereka melihat langsung fasilitas sekolah, mulai dari asrama, ruang kelas, hingga sarana belajar lainnya.
Sekolah Rakyat: Program Hebat untuk Anak Kurang Mampu
Lagat memuji program SR ini. Menurutnya, berdirinya SR adalah program Pemerintah yang sangat baik karena memberikan kesempatan setara bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Yang didapat siswa SR:
* Sekolah gratis (dibiayai penuh Pemerintah).
* Diberi makan 3 kali sehari dan camilan (snack) 2 kali.
* Disediakan tempat tinggal atau asrama.
* Siswa berprestasi berpeluang masuk ke Sekolah Unggulan Garuda.
"Meskipun masih terbatas, kami lihat progres SR Tanjungpinang ini sudah cukup baik sejak dibuka September 2025," ujar Lagat.
Tiga Persoalan yang Ditemukan dan Tanggapan Ombudsman Kepri
Dalam kunjungan ini, pihak SR menyampaikan beberapa tantangan yang mereka hadapi. Ombudsman pun menanggapi
1. Masalah Siswa Enggan Tinggal di Asrama
* Masalah: Awalnya ada 100 siswa yang mendaftar, tetapi saat ini baru 64 orang yang aktif. 21 siswa tidak pernah hadir. Sebanyak 15 siswa mundur saat masa orientasi karena tidak mau tinggal di asrama, dan orang tua juga tidak setuju anaknya diasramakan.
* Tanggapan Ombudsman: Ombudsman Kepri meminta pihak terkait lebih aktif memberikan pemahaman (edukasi) kepada orang tua. Ombudsman Kepri juga menyarankan SR membuat jalur komunikasi/pengaduan lewat WhatsApp, Instagram, atau e-mail agar tidak muncul isu yang tidak benar.
Ombudsman Kepri pun akan mendorong agar Kementerian Sosial mempercepat proses 21 siswa pengganti agar dapat segera bersekolah di SR Tanjungpinang untuk pemenuhan kuota minimal SR Rintisan sejumlah 100 siswa.
2. Data Kemiskinan Tidak Sesuai Kenyataan
* Masalah: Ada calon siswa yang seharusnya masuk kategori sangat miskin (Desil 1 dan 2) untuk bisa diterima di SR, namun data di Pemerintah (DTSEN) menunjukkan mereka tidak masuk kategori tersebut.
* Tanggapan Ombudsman: Ombudsman Kepri akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang agar pendataan di tingkat kelurahan bisa lebih akurat.
3. Gaji Guru PPPK Belum Cair
* Masalah: Gaji para guru yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 26 November 2025 ternyata belum dibayarkan.
* Tanggapan Ombudsman: Ombudsman Kepri akan ikut mendorong Kementerian Sosial agar gaji para guru segera dicairkan.
Jangan Buru-Buru Pindahkan Siswa
Ombudsman Kepri juga menyoroti isu satu kebijakan yang bila benar adanya maka perlu dikaji ulang, yaitu tentang siswa yang harus dipindahkan ke sekolah umum jika kondisi ekonomi keluarganya membaik (naik Desil 3).
Lagat berpendapat, kenaikan ekonomi orang tua—misalnya baru diangkat jadi PPPK—tidak lantas membuat anak harus langsung dipindahkan.
"Anak-anak ini dulunya dari Desil 1 dan 2 yang bahkan putus sekolah. Khawatirnya, kalau langsung dipindah, mereka akan kembali tidak bersekolah," tegas Lagat.
Ombudsman Kepri berharap semua pihak, dari Kementerian Sosial hingga Pemerintah Daerah, terus bekerja sama agar SR Tanjungpinang bisa berjalan semakin baik.
“Dibutukan kolaborasi terus menerus oleh pihak-pihak terkait untuk meningkatkan perbaikan operasional SR ini,” tegas Lagat.
Sumber, Mardy