Tokoh Masyarakat Kepri, Chaidar Rahmat, dan Ketua GERAM KEPRI Mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Terkait Segera Mencabut Izin KJJ di Pulau Jemaja

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Tokoh masyarakat Kepulauan Riau Chaidar Rahmat bersama Ketua GERAM KEPRI menyampaikan desakan tegas kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta kementerian terkait agar segera bersikap dan mencabut izin kegiatan KJJ di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pulau Jemaja memiliki luas 219 km² atau 21.629 hektare. Berdasarkan ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau dengan luas ≤ 2.000 km² dikategorikan sebagai pulau kecil. Artinya, Pulau Jemaja secara hukum merupakan pulau kecil yang membutuhkan perlindungan maksimal.

Namun, luasan izin KJJ yang mencapai sekitar 4.000 hektare Atau  setara 25% dari total wilayah Pulau Jemaja, Berada pada kawasan hutan produksi yang bisa dilepaskan menjadi HPK. Porsi yang sangat besar ini menciptakan risiko ekologis serius, termasuk:

Ketidakseimbangan daya dukung pulau kecil,

Ancaman kerusakan ekosistem pesisir,

Bahaya longsor dan banjir bandang,

Hingga risiko tenggelamnya sebagian wilayah Jemaja akibat degradasi tutupan lahan

Kebijakan tersebut juga berpotensi bertentangan langsung dengan prinsip perlindungan dalam UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan pengelolaan secara hati-hati, berkelanjutan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat di pulau kecil.

Sikap Tegas GERAM KEPRI bersama tokoh masyarakat mendesak:

1. Pemprov Kepri segera menyatakan sikap resmi untuk meminta pencabutan izin KJJ di Pulau Jemaja.

2. Kementerian terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menghentikan seluruh proses perizinan yang berpotensi merusak pulau kecil.

3. Menggerakkan seluruh komponen masyarakat, termasuk tokoh adat, akademisi, pemerhati lingkungan, hingga organisasi nasional-internasional seperti Greenpeace, untuk melakukan aksi protes dan advokasi bersama.

4. Pemerintah pusat diminta menegakkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) demi mencegah bencana ekologis yang dapat menimpa Pulau Jemaja.

“Sebelum Anambas terimbas bencana alam yang lebih besar, izin ini harus dihentikan. Pulau kecil tidak boleh diperlakukan seperti daratan besar. Perlindungannya wajib maksimal, bukan malah dieksploitasi,” tegas Chaidar Rahmat.

GERAM KEPRI menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan upaya bersama menjaga keselamatan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat Kepulauan Riau, khususnya di Pulau Jemaja.

Citra satelit (map biomas) menggambarkan tutupan lahan di pulau Jemaja yang kronis akibat deforestasi kawasan hutan yang masif. Penyebab utama perizinan yang tumpang tindih antara HPL Transmigrasi, konsesi KJJ izin perkebunan karet dari 4000an Ha sudah digunduli 600-700an Ha sampai tahun 2024. Exiting kondisi tutupan lahan pulau Jemaja yang kritis ini jika dikaitkan dengan peringatan kebencanaan BMKG (tanggal 4-13 Desember) akan adanya siklon tropis yang ditandai hujan lebat disertai angin disertai badai ditambah purnama besar yg mengakibatkan naiknya air pasang laut atau Rob, maka perlu diingatkan adanya potensi kebencanaan tanah longsor + banjir besar. Perusahaan KJJ harus bertanggung jawab menyiapkan mitigasi dibantu komunitas masyarakat transmigran yang membuka lahan hutan yang semuanya dikoordinir oleh BPPD kabupaten Anambas.

Sumber, Mardy