Pemerintah Kota Pekanbaru Belum Mengenakan Denda Administrasi kepada PPAT yang Terlambat Atau Tidak Melaporkan Penerbitan Akta BPHTB sebesar Rp 452.000.000,00

LPKAPNEWS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menyajikan anggaran dan realisasi Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada LRA (Audited) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp 206.913.244.199,00 dan Rp 201.917.322.466,00 atau 97,59% dari anggaran.

BPHTB dipungut melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di Kota Pekanbaru. Terdapat 179 PPAT yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru terdaftar pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Data ini sesuai dengan daftar PPAT dan PPATS yang dimiliki oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketentuan mengenai Pemungutan BPHTB diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Perda mengatur bahwa pemungutan BPHTB dilakukan secara tidak langsung dengan melibatkan PPAT/Notaris, Kepala Kantor Bidang Pertanahan dan Kantor Pelayanan Lelang.

Pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, selain mengatur tentang mekanisme pemungutan BPHTB, juga mengatur terkait:

a. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris sesuai kewenangannya wajib meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;

b. Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang;

c. Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB; dan

d. PPAT/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara memiliki kewajiban melaporkan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Hasil pemeriksaan atas daftar penyampaian laporan Notaris/PPAT Kota Pekanbaru diketahui bahwa dari 179 PPAT yang terdaftar di Kota Pekanbaru, terdapat 97 PPAT yang tertib menyampaikan laporan penerbitan akta sebelum tanggal 10 setiap bulannya, sementara 20 PPAT tidak menyampaikan laporan sama sekali, dan 62 PPAT terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan penerbitan akta setiap bulannya.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Subbidang Penetapan PBB-P2 dan Verifikasi BPHTB dan PPJ menunjukkan bahwa Bapenda mengetahui terdapat sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000,00 per laporan yang terlambat, akan tetapi Bapenda belum pernah mengenakan sanksi administrasi kepada PPAT yang terlambat dan/atau yang tidak melaporkan penerbitan akta setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

Bapenda telah melakukan sosialisasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terkait penyampaian aturan BPHTB dan pengenaan denda serta telah menyurati notaris/PPAT setiap bulannya atas keterlambatan penyampaian laporan ke Bapenda. Namun Bapenda belum mengenakan denda kepada PPAT yang terlambat atau tidak melaporkan tersebut karena belum mempunyai aturan teknis terkait pemungutan dan penyetoran denda.

Selanjutnya, BPK melakukan konfirmasi kepada PPAT yang menyatakan:

a. PPAT mengetahui terdapat kewajiban dalam menyampaikan laporan penerbitan akta tanah dan/atau bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan apabila terlambat dan/atau tidak menyampaikan akan dikenakan denda untuk setiap laporan; dan

b. Terkait permintaan konfirmasi dari Bapenda tentang pengenaan denda, PPAT menyatakan bahwa akan membayarkan denda namun Bapenda menyatakan untuk menunda pembayaran denda dengan alasan belum ada rekening penampung untuk pembayaran denda tersebut.

Hasil rekapitulasi atas dokumen laporan PPAT menunjukkan Bapenda belum mengenakan sanksi administrasi dan denda kepada PPAT/Notaris yang terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan setiap bulannya dengan nilai sebesar Rp 452.000.000,00 (Rp 390.000.000,00 + Rp 62.000.000,00). Rincian denda atas keterlambatan dan/atau tidak menyampaikan laporan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah/banguna,

Sumber, Badan Pemeriksaan Keuangan Riau