LPKAPNEWS.COM - Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis_
Kemarin (Rabu, 26/11), kami benar-benar mendapatkan rezeki berlimpah. Pasalnya, tanpa kami duga, Bapak Muhammad Busyro Muqoddas berkunjung membersamai dalam rapat Tim Advokasi, (Rabu, 26/11)
Kami mengadakan rapat persiapan Ahli Pidana bersama Bapak Ganjar Laksamana Bonaprapta, SH MH, Akademisi Universitas Indonesia. Dalam rapat persiapan, kami meminta Pak Rismon Sianipar dan Pak Roy Suryo untuk menjelaskan hasil kajian yang menghasilkan kesimpulan ijazah Jokowi palsu.
Lalu, Bapak Ganjar Laksamana Bonaprapta, SH MH menjelaskan bahwa pasal-pasal yang diancamkan (Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 dan 35 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP) tidak relevan dituduhkan pada kasus penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo & Rismon Sianipar.
Nah, setelah agenda rapat itulah Pak Busyro Muqoddas tiba. Kami mendapatkan banyak nasehat, informasi hingga suport semangat perjuangan untuk melawan kezaliman.
Dalam diskusi hangat, Pak Busyro Muqoddas menegaskan LBH AP PP Muhammadiyah (Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah) terlibat dalam membela Roy Suryo dkk, melalui kehadiran Tim LBH AP yang dipimpin Rekan Gufroni, SH MH. Beliau sendiri saat ini menjabat sebagai
menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik.
Kami sangat prihatin dan miris, menyimak penuturan dari beliau tentang dampak jahat dari Proyek Strategis Nasional (PSN) era Jokowi. Beliau telah berkeliling di tanah air, menyaksikan secara langsung bagaimana PSN Ala Jokowi telah merampas tanah rakyat, merusak lingkungan, memunculkan disintegrasi sosial, kerusakan ekologi dan sosial, hingga penderitaan yang luar biasa bagi rakyat.
Di proyek IKN, bagaimana proyek Jokowi ini telah menciptakan habitat prostitusi yang sangat dahsyat. Seorang pelacur muda, sehari bisa melayani 4 sampai lima pecandu zina. Penyakit HIV AIDS mewabah di sekitar lokasi IKN.
Sementara di Marowali, hamparan sungai merah akibat tercemar oleh tambang. Penduduk sekitar harus membeli air galon untuk kebutuhan memasak, karena setiap menggali sumur airnya berwarna merah tercemar.
Begitu banyak kerusakan akibat PSN era Jokowi, dan hulunya adalan UU Cipta Kerja. Muhammadiyah telah melakukan kajian komprehensif mengenai hal ini, Pak Busyro terus menyemangati kami untuk terus berjuang melawan kezaliman.
Dalam forum yang Hidmat, kami merasa sangat bahagia dan bangga, mendapat nasehat langsung dari dua mantan pimpinan KPK yang berintegritas, Bapak Muhammad Busyro Muqoddas dan Bapak Abraham Samad. Dua sosok yang pada era beliau, KPK benar benar memiliki wibawa dan berada dipuncak integritas dalam memberantas korupsi.
Selain sistematis dan serius menjelaskan problem bangsa dan seruan untuk berjuang, Pak Busyro Muqoddas juga memiliki insting humoris yang cukup untuk membuat suasana menjadi hingar bingar. Beliau, menceritakan memiliki Saudara Kembar.
Ketika dikejar siapa saudara kembar beliau? Ternyata, Bu Sri Mulyani. Alasannya, BuSri adalah saudara kembar BuSro. Begitu, kisah beliau menceritakan kelakar itu kepada media kala itu.
Yang paling penting dari paparan Pak Busyro Muqoddas, adalah komitmen LBH AP PP Muhammadiyah yang membersamai tim kami membela Roy Suryo dkk. Sambil menegaskan itu, Pak Busro mengarahkan pandangan kami kepada Rekan Gufroni, tanda penegasan bahwa Rekan Gufroni adalah representasi dari LBH AP Muhammadiyah.
Dalam pertemuan kali ini, Prof Denny Indrayana yang memperkuat tim juga hadir dalam rapat. Beliau, menyengaja terbang dari Australia untuk membersamai kegiatan advokasi. Seluruh tim Lawyer yang ikut rapat makin bahagia, karena dalam pertemuan kali ini Bang Syamsir Djalil menyiapkan mie bakso sebagai hidangan bagi peserta rapat.
(Redaksi)

