LPAKPNEWS.COM, KARIMUN - Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Tahun Anggaran (TA) 2024 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 15 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut.
A.
Penyusunan Laporan Keuangan
1. Kebijakan Akuntansi Pemkab Karimun Belum Mengatur tentang Properti Investasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengenai Properti Investasi mendefinisikan Properti Investasi sebagai properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:
a.
Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam
produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
b. Dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD)
menjelaskan bahwa Pemkab Karimun belum mengklasifikasikan aset tetap yang masuk
ke dalam kategori Aset Properti Investasi, sehingga sampai dengan berakhirnya
TA 2024, aset yang seharusnya memenuhi kriteria Aset Properti Investasi masih
tercatat pada Aset Tetap di Neraca. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan Pemkab
Karimun belum memiliki kebijakan akuntasi yang mengatur Properti Investasi dan
saat ini Properti Investasi masih tercatat pada Aset Tetap.
Berdasarkan hasil identifikasi bersama dengan pelaksana Bidang Aset BPKAD atas Aset Tanah dan Bangunan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak ditujukan untuk diserahkan, diperoleh daftar potensi Aset Properti Investasi dengan rincian sebagai berikut.
Tabel Rincian Potensi Aset yang Dapat Diklasifikasi sebagai Aset Properti Investasi pada Pemkab Karimun (dalam rupiah)
|
No |
Perangkat
Daerah |
Keterangan |
Nilai |
|
1 |
Dinas
Perikanan |
Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut Kec. Moro |
149.000.000,00 |
|
2 |
Dinas
Perikanan |
Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut Kec. Moro |
|
|
3 |
Dinas
Perikanan |
Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut Kec. Moro |
94.598.000,00 |
|
4 |
Dinas
Pariwisata |
Kawasan Wisata Pantai Pelawan Desa Pangke Kec. Meral |
3.395.172.000,00 |
|
5 |
Dinas
Pangan dan Pertanian |
Lahan
Pertanian Desa/Kel. Teluk Radang-Urung |
6.950.000.000,00 |
|
|
|
Total |
10.588.770.000,00 |
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi pada bagian Penyajian Properti Investasi pada:
a.
Paragraf 58 menyatakan bahwa properti investasi disajikan terpisah dari
kelompok aset tetap dan aset lainnya; dan
b.
Paragraf 59 menyatakan bahwa karena sifat dari pengklasifikasian properti
investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, entitas
dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas properti
investasi menguntungkan dan entitas tidak akan memanfaatkan properti tersebut
di masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak mempertimbangkan
maksud pemilihan aset properti investasi secara berkelanjutan atau tidak
berkelanjutan.
Kondisi tersebut mengakibatkan Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2024 belum dapat menyajikan informasi keuangan atas Properti Investasi.
Kondisi tersebut disebabkan Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah tidak mengusulkan pemutakhiran kebijakan akuntansi.
Atas kondisi tersebut Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan Kepala BPKAD supaya menginstruksikan Kabid Akuntansi untuk menyusun konsep perubahan kebijakan akuntansi, untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi, Bersambung.............
Sumber, Badan Pemeriksaan Keuangan