LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut Pemkab Karimun terhadap LHP Tahun 2020 s.d. 2024. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemkab Karimun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun.
Hasil pemantauan atas tindak lanjut Pemkab Karimun terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Tabel Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya :
|
No |
LHP Tahun |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai |
Belum Sesuai/Selesai |
Belum Ditindalanjuti |
Tidak Dapat Ditndaklanjuti |
|
1 |
2020 |
16 |
41 |
35 |
6 |
- |
- |
|
2 |
2021 |
26 |
76 |
56 |
20 |
- |
- |
|
3 |
2022 |
15 |
46 |
42 |
4 |
- |
- |
|
4 |
2023 |
16 |
65 |
23 |
42 |
- |
- |
|
5 |
2024 |
18 |
76 |
12 |
27 |
37 |
- |
|
|
Total |
91 |
304 |
168 |
99 |
37 |
- |
Pemkab Karimun telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Karimun Tahun 2023 antara lain mengenai pengelolaan pendapatan pajak daerah oleh Bapenda belum memadai. Berikut rekomendasi yang telah ditindaklanjuti:
1. Bupati memerintahkan Kepala Bapenda menyusun rencana aksi kegiatan pendaftaran dan pendataan calon WP penyedia katering yang bekerjasama dengan Perusahaan swasta dan penyelenggaraan parkir di lingkungan Kabupaten Karimun dan memproses kekurangan penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp 66.844.537,55;
2. Bupati memerintahkan Kabid Pajak Daerah untuk meningkatkan pendataan terhadap objek dan subjek pajak potensial dengan memanfaatkan data izin usaha;
3. Bupati memerintahkan Kabid Penagihan dan Keberatan melakukan pemeriksaan secara terstruktur dan berkala dalam menguji kepatuhan laporan self assessment WP; dan
4. Bupati memerintahkan Kepala Bapenda mengoordinasikan Kabid Pajak Daerah untuk memproses Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap dua penyedia jasa katering yang bekerja sama dengan Perusahaan swasta.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut dan belum ditindaklanjuti antara lain mengenai pengelolaan pengelolaan utang dan penyajian kewajiban jangka pendek Pemkab Karimun belum tertib. Berikut permasalahan yang belum selesai dan belum ditindaklanjuti antara lain:
1. Bupati belum menyusun kebijakan pedoman teknis mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah yang antara lain mengatur tentang:
a. Pembayaran prioritas belanja dan perencanaan pembayaran utang daerah
b. Ketentuan mengenai verifikasi pencatatan utang yang mengatur antara lain tentang:
1) pelaksanaan kegiatan/perikatan yang menimbulkan konsekuensi utang tidak dapat dilakukan apabila melebihi anggaran yang tersedia; dan
2) tata cara pencatatan utang dengan memperhatikan dokumen pertanggungjawaban belanja sesuai dengan ketentuan;
c. Proses rekonsiliasi Kewajiban Daerah antara BPKAD dengan seluruh OPD perihal pengakuan dan penyajian Utang PFK dan Utang Belanja pada Neraca Pemerintah Daerah.
2. Kepala BPKAD dan Inspektur Daerah belum melakukan sosialisasi terhadap seluruh PD tentang kebijakan pedoman teknis mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah, serta melakukan evaluasi atas penerapan tentang kebijakan pedoman teknis mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Karimun.
Sumber, Badan Pemeriksa Keuangan BPK Kepri