LPKAPNEWS - Dalam kehidupan rumah tangga, perceraian sering kali
menjadi pintu terakhir ketika segala upaya mempertahankan pernikahan tidak lagi
mungkin dilakukan. Namun, di Indonesia, proses cerai tidak sesederhana ucapan
“Aku ceraikan kamu.”
Menurut peraturan perundang-undangan, talak baru sah
apabila diikrarkan di depan sidang pengadilan. Lantas bagaimana jika seorang
suami menjatuhkan talak di luar sidang pengadilan? Apakah talaknya tetap jatuh
menurut syariat Islam?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang kini telah
diperbarui menjadi UU No. 3 Tahun 2006) menegaskan:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
Pengadilan setelah Pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak.”
Artinya, perceraian harus diproses secara hukum, baik
melalui permohonan suami (cerai talak) maupun gugatan istri (cerai gugat).
Perceraian tidak bisa dilakukan secara sepihak atau sembarangan.
Majelis Tarjih dan Tajdid menegaskan bahwa meskipun
perceraian termasuk wilayah hukum privat, dampaknya sangat luas: menyangkut
ketenteraman keluarga, nasib anak-anak, dan kepastian hukum dalam masyarakat.
Karena itu, pengaturan hukum diperlukan agar tercipta kemaslahatan sosial.
Talak dalam Pandangan Syariat
Islam memang tidak menutup pintu perceraian. Namun, Nabi
Muhammad Saw mengingatkan bahwa perceraian bukanlah perkara ringan. Dalam
sebuah hadis disebutkan:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah Ta‘ala adalah
talak.”
(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Hadis ini menegaskan bahwa walaupun talak itu halal, tapi
sangat tidak disukai oleh Allah. Karenanya, umat Islam tidak boleh mempermudah
urusan perceraian tanpa alasan yang jelas dan proses yang tertib.
Dalam fikih klasik, suami memang memiliki hak luas untuk
menjatuhkan talak di mana saja dan kapan saja. Begitu talak diucapkan, maka
jatuhlah perceraian itu. Namun dalam konteks masyarakat modern, praktik seperti
ini menimbulkan banyak persoalan: hilangnya kepastian hukum, kerugian bagi
istri dan anak, hingga kekacauan administratif di masyarakat.
Karena itu, ijtihad hukum Islam modern — seperti tertuang
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 115 dan 123 — menetapkan bahwa
perceraian hanya sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan, dan baru
dinyatakan resmi sejak talak diikrarkan di sana.
Kebijakan ini merupakan bentuk tahawwul al-hukm (perubahan
hukum) yang sah secara syariat. Dalam kaidah fikih disebutkan:
لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الأَزْمَانِ
“Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan
zaman.” (Qawā‘id al-Fiqh, h. 113)
Perubahan ini bukanlah penyimpangan dari syariat, tetapi
bagian dari semangat Islam yang selalu mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Seperti dikatakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah:
تَغَيُّرُ الْفَتْوَى وَاخْتِلَافُهَا بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الأَزْمِنَةِ
وَالأَمْكِنَةِ وَالأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ
“Fatwa bisa berubah dan berbeda-beda sesuai perubahan
zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat istiadat.” (I‘lam al-Muwaqqi‘in,
Juz III, h. 3)
Para ulama maqāṣid al-syarī‘ah menjelaskan
bahwa semua hukum Islam bertujuan untuk menghadirkan kemaslahatan dan mencegah
kemudaratan. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan
sebagai rahmat bagi semesta alam.” (QS. al-Anbiyā’ [21]: 107)
Dengan demikian, aturan bahwa talak harus diucapkan di
depan pengadilan sejatinya adalah bagian dari rahmat itu—untuk melindungi
keluarga, memberi kepastian hukum, dan menutup jalan bagi kerusakan sosial (sadduz-zarī‘ah).
Pandangan Ulama Muhammadiyah
K.H. Ahmad Azhar Basyir, mantan Ketua Majelis Tarjih dan
PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa perceraian di muka pengadilan lebih sesuai
dengan ruh Islam. Ia berkata:
“Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih
menjamin kesesuaiannya dengan pedoman Islam, sebab sebelum ada keputusan,
terlebih dahulu dilakukan penelitian apakah alasan-alasannya cukup kuat. Dengan
demikian, pengadilan dapat bertindak sebagai hakam (penengah) sebelum
mengambil keputusan.” (Hukum Perkawinan Islam, h. 83–84)
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa dengan pertimbangan maslahat mursalah, tidak ada keberatan bagi negara untuk mewajibkan setiap perceraian melalui pengadilan. Hal ini justru sejalan dengan semangat syariat untuk menegakkan ketertiban dan keadilan.
Dari berbagai pertimbangan fikih, hukum positif, dan maqāṣid
al-syarī‘ah, dapat disimpulkan bahwa:
1. Perceraian wajib dilakukan melalui pengadilan. Cerai
talak harus diucapkan di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan
oleh hakim.
2. Talak di luar sidang pengadilan tidak sah. Karena
berpotensi menimbulkan mudarat dan kekacauan hukum, maka ia termasuk tindakan
yang harus dicegah berdasarkan prinsip sadduz-zarī‘ah.
Dengan demikian, hukum Indonesia yang mengatur bahwa
talak harus diikrarkan di depan pengadilan bukan bertentangan dengan syariat,
justru merupakan bentuk penerapan nilai-nilai Islam yang paling substantif:
menjaga kemaslahatan, menegakkan keadilan, dan mencegah kerusakan.
(Redaksi)
