MEDAAN, LPKAPNEWS – Pimpinan Pusat Aisyiyah bersama
Kementerian Kesehatan menggelar acara Sosialisasi dan Advokasi terkait dengan
Program P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan). Kegiatan yang
diikuti kader kesehatan Aisyiyah Sumatera Utara itu berlangsung hybrid (
Off-line dan On-line). Kader kesehatan dan mubalighat Aisyiyah yang berlokasi
di Medan, Deli Serdang dan Binjai hadir di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumatera
Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Kesehatan
PP Aisyiyah Dr. Warsiti yang menjelaskan latar belakang dilakukannya program
sosialisasi dan advokasi P2GP. Warsiti berharap, kader Aisyiyah akan melakukan
penjelasan kepada masyarakat agar perlakukan khitanan anak perempuan tidak lagi
dilakukan.
Ketua Majelis Kesehatan PW Aisyiyah, dr. Yulia Afrina
Nasution menyampaikan apresiasi kepada Majelis Kesehatan PP Aisyiyah yang
memercayaan Sumatera Utara sebagai tuan rumah. Yulia Afrina berharap gerakan
kader Aisyiyah untuk melakukan advokasi dapat dilakukan secara masif dua bulan
ke depan.
Pada pembukaan program sosialisasi dan advokasi ditandai
dengan dilakukannya penandatangan kesepamahan antar pihak terkait aksi advokasi
yang akan dilakukan ke tengah masyarakat. Penandatangan dilakukan oleh:
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Prof. Dr. Kamal Basri Siregar, Ketua PW Aisyiyah
Sumut Dr. Nur Rahmah Amini MAg, Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Medan,
Kholissani, Ketua PDA Deli Serdang Yenni Darmawan, Ketua PDA Kota Binjai
Nurasiah, Ketua IDI Sumatera Utara Dr. DR. Ery Suhayri dan pejabat terkait dengan
program ini.
P2GP atau Sunat Perempuan sudah masih menjadi tradisi
ditengah masyarakat. Sunat Perempuan dalah tindakan yang melukai, pemotongan
sebagian atau keseluruhan dari alat kelamin perempuan tanda alasan kepentingan
medis. ” Sunat Perempuan perlu dicegah karena memiliki dampak yang merugikan
terhadap kesehatan reproduksi,” tegas dr. Errol Hamzah Sp.OG dari Kementerian
Kesehatan. Ia menyampaikan materi ” tinjauan medis dalam pencegahan praktik
P2GP (sunat perempuan dan pengaruhnya terhadap masa depan keluarga).
Untuk membekali kader Aisyiyah melakukan
sosialisasi dan advokasi, hadir Siti Majidah Lc, MA dari Majelis Tabligh dan
Ketarjihan PP Aisyiyah yang menjelaskan seputar putusan tarjih tentang
pencegahan praktik P2GP itu. Bahwa tidak ada dasar syar’i yang sesuai dan sahih
untuk sunat perempuan karena tidak ada dasar syar’i maka sunat pada perempuan
tidak dapat menjadi perbuatan wajib maupun sunnah dalam agama Islam. “Sunat
pada perempuan termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena tidak ada dalil
yang mengharuskan, tidak ada bukti medis tentang manfaat surat bagi perempuan
dan sunat perempuan dapat menjadi makaddimah (pintu masuk) terjadinya mudarat
yang lebih besar.
Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Program gerakan
Aisyiyah Sehat (GRASS) dan peran kader dalam pencegahan praktik pemotongan dan
pelukaan genetika perempuan oleh Dr. Yuli Isnaini S.KP.Kep Sp.Kom dari Majelis
Kesehatan PP Aisyiyah.
Komplikasi Sunat Perempuan
Dari penjelasan beberapa narasumber terkait dengan sunat perempuan ini, disebutkan memiliki akibat yang serius, apalagi bila dilakukan oleh tidak ahlinya. Sunat (anak) perempuan dapat menyebabkan komplikasi, seperti: nyeri yang hebat, pendarahan hebat karena organ genetalia perempuan memiliki persyarafan dan pembuluh darah yang banyak serta infeksi jika tidak ada perawatan yang baik.
Konplikasi jangka panjang akan menyebabkan menurunnya
respon syaraf sehingga pada saat dewasa akan menyebabkan gangguan pada saat
berhubungan seksual (pada kasus ekstrem perempuan tidak bisa merasakan
orgasme) kemudian mengakitkan jaringan parutbekas luka bisa menyebabkan nyeri
terutama pada saat berhubungan seksual.
Dampak lain sunat perempuan adalah dampak psikologis,
seperti menimbulkan pengalaman traumatis, menurunnya kepuasa dalam berhubungan
seksual jika perempuan sudah bersuami.
Pada forum sosialisasi dan advokasi yang dilakukan
Majelis Kesehatan Aisyiyah itu, dijelaskan terkait dengan fakta dan mitos yang
terjadi seputar sunat perempuan.
Sumber, Infomu


