Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH, MH Minta Presiden RI Perintahkan Para Menteri Sidik Peredaran Berbagai Obat Kesehatan Dan Kecantikan Diseluruh Apotik dan Toko Obat !!!

JAKARTA, LPKAPNEWS - Saat ini terjadi berbagai kasus obat kesehatan dan kecantikan yang meresahkan peredarannya bebas didapat mengancam keselamatan pengguna obat kesehatan dan kecantikan karena peredarannya tidak semestinya. Sangaf mendesak untuk ditertibkan oleh pemerintah yang berwenang baik menteri walikota bupati beserta aparat berwenang kepolisian agar tidak jatuh korban jiwa dan cacat permanen bagi penggunanya", jelas Prof. Dr. KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonomi menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak dan online dimarkas pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 15/10/2025 via telpon what syaf. 

Dari peneluran team wartawan bahwasanya, Toko kosmetik terpantau kamera awak media yang berlokasi di Jl. Krendang Tengah Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Diduga toko obat di samping Masjid diduga kuat menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. Aktivitas ilegal ini membuat warga sekitar resah, terutama karena letaknya yang sangat dekat dengan tempat ibadah.

Obat keras daftar jenis golongan G tersebut seperti Tramadol dan Eximer seharusnya di jual di apotik resmi yang sudah mengantongi izin resmi dan  seharusnya siapapun yang ingin membeli obat keras daftar jenis golongan G tersebut harus dalam pengawasan medis. Kegiatan Ini sangat mengganggu tempat ibadah jadi seolah tidak dihormati karena di sebelahnya ada aktivitas yang melanggar hukum,” ujar salah satu tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas toko tersebut, mengingat dampak negatif peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda dan ketertiban Masyarakat. Pantauan awak media di lokasi, toko tersebut terlihat seperti tempat penjualan kosmetik pada umumnya. Namun, berdasarkan informasi warga dan temuan di lapangan, toko ini juga menjual obat keras jenis golongan G yang seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter.

Menurut warga setempat yang tidak disebutkan namanya dimedia ini “toko ini memang berkamuflase aja sebagai toko kosmetik namun kebanyakan remaja yang membeli di toko tersebut hanya membeli obat-obat seperti Tramadol, diduga toko tersebut nama pemilik berinisial ARM”, ujarnya.

Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum Dan dapat di jerat sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” pasal Pasal 196 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) “Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.

Disisi lain, warga  sikitar akan mereka khawatir, peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut dapat membahayakan generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan. Warga juga berharap adanya pengawasan rutin dari aparat dan instansi terkait agar praktik penjualan obat ilegal tidak kembali terjadi di wilayah mereka. Tuturnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas toko tersebut, mengingat dampak negatif peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda dan ketertiban Masyarakat dan meminta kepada pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini demi menjaga ketertiban dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi.

Pamungkas dari mengatasi kasus peredaran obat dan alat obat kecantikan resmi illegal ini hanya tinggal perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menugaskan pembantunya para menteri bersama kapolri menertibkan Apotik, Toko obat di setiap Daerah, Kota Kabupaten se Indonesia yang selama ini tidak pernah terjadi razia penertiban obat-obat terlarang diseluruh Apotik dan Toko obat agar diperketat razianya dilakukan Kadinkes bersama Bupati, Walikota, Kapolres dan Dandim Detesemen Polisi Militer di setiap Daerahnya ", tandasnya. 

Narasumber, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH, MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom mengakhiri keterangannya,semoga.