Permohonan Banding Warga Poros Diterima, Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Karimun Mengenai Sengketa 44,2 Hektar Lahan Poros

KARIMUN, LPKAPNEWS - Kuasa Hukum warga poros Basar Noviardi Sitorus, SH mengapresiasi Pengadilan Tinggi Kepri yang mengabulkan banding yang diajukannya mewakili 70 warga poros selaku pembanding yang semula digugat oleh PT. Karimun Sejahtera Propertindo, Mengenai sengketa kepemilikan lahan di Paya Cincin Kelurahan Sei Raya Kabupaten Karimun. 

Melalui Putusan Nomor 58/PDT/2025/PT.TPG Tanggal 22 Oktober  keadilan itu kembali kepada Warga dan Membatalkan Putusan Pengadilan Kegeri TBK No. 19/PDT.G/2024/PN.Tbk, Tanggal 4 Agustus 2025. Yang memenangkan PT. KSP dan memerintahkan lahan seluas 44,2 Hektar untuk warga kosongkan. "Alhamdulillah pagi ini, Kamis 30 Oktober 2025 Kami sudah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan secara Resmi dan Majelis Hakim Banding sependapat dan mengabulkan Memori Banding juga eksepsi kami terutama mengenai cacat formiil gugatan yang sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim PN Karimun. 

Alhamdulillah, keadilan kembali pada jalurnya, dalil dalil bantahan Kami terhadap gugatan PT. KSP disetujui dan dikabulkan. Untuk saat ini Warga bisa bernafas lega karena Putusan Kontroversial sebelumnya telah dibatalkan... untuk itu kami akan pantau dalam 14 hari kedepan sesuatu ketentuan masih ada tenggang waktu apakah Terbanding semula Penggugat akan mengajukan kasasi atau tidak.

Narasumber, Noviardi Sitorus, SH

Editor, Angcel