JAKARTA, LPKAPNEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penyerahan aset Barang Rampasan Negara kepada PT. Timah Tbk, yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin 6 Oktober 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir dan menyaksikan kegiatan simbolis ini bersama Menteri Pertahanan RI, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, Direktur dan Komisaris PT. Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran.
Penertiban tambang timah di Bangka
Belitung ini merupakan tindak lanjut atas penanganan tindak pidana korupsi di
PT. Timah Tbk yang merugikan negara. Untuk melakukan penyidikan termasuk
melakukan pelacakan aset-aset koruptor, Penyidik Kejaksaan Agung didukung oleh
Anggota TNI, sehingga pada hari ini Kejaksaan dapat menyerahkan aset perkara
timah kepada negara.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kasus
ini berawal dari aktivitas ilegal PT. Timah Tbk, menyebabkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp 300 Triliun dan menguntungkan pihak tertentu, yang
melibatkan terdakwa/terpidana sebanyak 22 orang dan 5 korporasi.
Dalam penanganan perkara tersebut, telah
dilakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang berdasarkan
putusan pengadilan, sebagian telah dinyatakan dirampas untuk negara yaitu
sebagai berikut:
Telah disita sebanyak 6 smelter yang dapat
digunakan oleh Negara cq PT. Timah untuk melakukan pengolahan bijih timah
sehingga diserahkan sebanyak 6 unit smelter, beserta aset yang ada didalamnya
yaitu:
Alat berat sejumlah 108 (seratus delapan
unit) unit;
Peralatan tambang lainnya sejumlah 195 (seratus
sembilan puluh lima) unit;
Logam timah sebanyak 680.687,60 (enam
ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh tujuh koma enam) kilogram;
Tanah sejumlah 22 (dua puluh dua) bidang
dengan total luasan 238.848 m2 (dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus
empat puluh delapan) meter persegi;
Gedung Mess Karyawan dan Manajemen 1 (satu)
Unit;
kepada PT. Timah melalui Kementerian
Keuangan, dengan taksiran nilai sebesar Rp 1.451.656.830.000 (satu triliun
empat ratus limapuluh satu miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus
tiga puluh ribu rupiah)
Selain itu, terhadap aset lainnya yang
berdasarkan keputusan pengadilan untuk di rampas negara, maka akan dilakukan
penjualan lelang. Adapun rincian aset tersebut sebagai berikut:
Kendaraan sejumlah 52 (lima puluh dua) unit;
Logam emas sebanyak 3.520,92 (tiga ribu
lima ratus dua puluh koma sembilan dua) gram;
Tanah sejumlah 820 (delapan ratus dua
puluh) bidang dengan total luasan 10.967.600 m2 (sepuluh juta sembilan ratus
enam puluh tujuh ribu enam ratus) meter persegi;
Sedangkan uang tunai yang telah disita
dan dirampas untuk negara, sejumlah:
1. Rp 202.178.778.370 (dua ratus dua miliar
seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tiga
ratus tujuh puluh rupiah);
2. USD 2.997.300 (dua juta sembilan ratus
sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus Dolar Amerika);
3. SGD 524.501 (lima ratus dua puluh empat
ribu lima ratus satu rupiah Dolar Singapura);
4. JYP 53.036.000 (lima puluh tiga juta
tiga puluh enam ribu Yen Jepang);
5. EUR 765 (tujuh ratus enam puluh lima
Euro);
6. KRW 100.000 (seratus ribu Won Korea);
dan
7. AUD1.840 (seribu delapan ratus empat
puluh Dolar Australia);
Terhadap aset yang disita tersebut pada
akhirnya akan dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara.
Selain itu, terdapat Terdakwa Korporasi
yang saat ini sedang dalam tahap penuntutan, yaitu:
1. CV Venus Inti Perkasa;
2. PT Sariwiguna Bina Sentosa;
3. PT Stanindo Inti Perkasa;
4. PT Refined Bangka Tin; dan
5. PT Tinindo Inter Nusa.
Jaksa Agung berharap kerja sama dan
sinergitas antar Kementerian/Lembaga dapat terus terjalin erat demi kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara. “Semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan
serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia Emas
2045,” pungkasnya.
Sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum