LPKAPNEWS - SIDANG lanjutan perkara korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang 9PUPR) Sumatera Utara mengungkap aliran uang ke sejumlah
pejabat. Empat pejabat Balai Besar Pelaksaanan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut
bersaksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Medan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Mereka adalah Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja, Kepala
Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara nonaktif; Dicky Erlangga,
Kasatker Wilayah I Pelaksana Jalan Nasional; Heliyanto, Pejabat Pembuat
Komitmen Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut; dan Rahmad
Parulian, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi
Sumut.
Mereka bersaksi untuk terdakwa Akhirun Piliang alias
Kirun, Direktur Utama PT. Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur
PT. Rona Namora. Dalam sidang ini hakim dan jaksa masih mengulik aliran uang
dari Akhirun Piliang kepada keempat pegawai Kementerian PUPR tersebut.
Para saksi mengaku mendapat uang dari Kirun sepanjang
2023-2025 dengan nilai bervariasi antara ratusan juta dan miliaran rupiah.
Saksi Heliyanto mengaku menerima uang dari Kirun Rp 1.05
miliar pada 2023 hingga Juni 2025.
Dicky Erlangga mengaku menerima Rp 980 juta sejak 1 Juli
2023 hingga Juni 2025. Namun, dalam dakwaan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi,
Dicky ditulis menerima Rp 1,675 miliar.
“Saya menerima Rp 980 juta dari Pak Kirun, dan Rp 300
juta saya kasih kepada Stanley.” kata Dicky.
“Coba saudara saksi (Dicky) ingat-ingat lagi.” kata jaksa
KPK.
Adapun Rahmad Parulian menerima Rp 250 juta.
Misteri Sosok Lung Lung
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menanyakan soal uang
Rp 1,3 miliar yang diserahkan Komisaris PT. DNG Taufik Lubis kepada seseorang
yang tidak ia kenal di Bank Sumut pada 2025. Uang itu diserahkan Taufik atas
perintah Kirun.
Kirun mengaku uang Rp 1,3 miliar itu untuk membayar utang
pribadi. “Itu utang pribadi saya kepada Lung Lung,” kata Kirun, Rabu, 15
Oktober 2025.
Sosok ‘Lung Lung’ diduga kode nama untuk pejabat di
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan nama Lung
Lung tidak ada dalam dakwaan Kirun maupun Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona
Namora, yang juga menjadi terdakwa.
Pengakuan Kirun mengenai uang Rp 1,3 miliar sebagai utang
pribadi ke Lung Lung, kata Eko Wahyu, akan ditanyakan dipersidangan Kirun.
“Terdakwa Kirun, kan, belum dimintai keterangan. Seperti apa fakta persidangan
mengenai uang Rp 1,3 miliar nanti kami lihat,” kata dia.
Catatan Transfer Uang Bendahara PT DNG
Sidang sebelumnya juga mengungkap aliran uang dari Kirun
ke sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut. Bendahara PT. Dalihan Natolu Grup, Mariam,
mengaku mengirim uang Rp 2,380 miliar ke eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono,
pada 2024 atas perintah Kirun.
Jaksa KPK kemudian memperlihatkan bukti kiriman uang dari
Kirun Piliang sepanjang 2024 dan catatan pengeluaran uang dalam pembukuan
Mariam kepada sejumlah penerima antara lain kepada Mulyono Rp 2,380 miliar; Eks
Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap Rp 7,2 miliar, dan Kadis
PUPR Kota Padang Sidempuan, Ahmad Juni Rp 1,27 miliar.
Melihat fakta itu hakim ketua Khamozaro Waruwu
menggelengkan kepala “Itu baru satu perusahaan, loh, ada banyak perusahaan di
Sumut. Pantas saja gaya hidup mereka mewah,”. Hakim pun meminta agar penyidik
KPK serius menindaklanjuti kesaksian Mariam tersebut.
Di akhir persidangan, Kirun dan terdakwa lainnya, Rayhan
Dulasmi, tidak menyanggah atau keberatan atas kesaksian tersebut.
Mulyono ketika dikonfirmasi Tempo mengaku tidak
ada menerima pemberian Kirun. Ia balik bertanya “Siapa
yang ngasih ke saya? Seingat saya, saya gak ada menerima.
Sepertinya saya belum pernah bertemu dengan beliau. Mohon konfirmasi lagi
apakah disebutkannya Mulyono?,” ujarnya.
Daftar terduga penerima suap dari Akhirun Piliang:
1. Eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono: Rp 2,380 miliar
2. Eks Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap:
Rp 7,2 miliar
3. Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan, Ahmad Juni: Rp 1,27
miliar.
4. Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera
Utara nonaktif, Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja: Rp 300 juta (berdasarkan
pengakuan Dicky Erlangga)
5. Kasatker Wilayah I Pelaksana Jalan Nasional, Dicky
Erlangga: Rp 1,675 miliar (versi berkas dakwaan)
6. Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksana Jalan
Nasional Wilayah I Sumut, Heliyanto: Rp 1.05 miliar
7. Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut, Rahmad Parulian: Rp 250 juta
8. Sosok “Lung Lung”: Rp 1,3 miliaR
(Sumber Tempo)
