LPKAPNEWS - Menyebarkan informasi harus disertai dengan adab dan akhlak yang
lurus. Jika tidak, sebuah unggahan dapat menjatuhkan nama baik seseorang dalam
hitungan detik. Di tengah gegap-gempita dunia digital, banyak orang lupa bahwa
menyebarkan informasi juga tanggung jawab moral bahkan hukum.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, melalui Fikih
Informasi, memberi panduan penting bagi umat Islam dalam mengelola arus
data dan opini yang kian tak terbendung. Fikih ini bukan sekadar kumpulan
hukum, tetapi peta moral untuk membangun peradaban informasi yang berkeadaban.
Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. telah meletakkan dasar adab
berinformasi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا
قَوْمًۢا
بِجَهَالَةٍ
فَتُصْبِحُوا
عَلَىٰ مَا
فَعَلْتُمْ
نَـٰدِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang
fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS al-Ḥujurāt [49]: 6)
Ayat ini adalah dalil utama prinsip tabayyun atau verifikasi
sebelum menyebarkan berita. Disamping sebagai etika jurnalistik, tabayyun
perintah wahyu. Dalam konteks digital, tabayyun berarti fact-checking,
bukan forward-checking. Artinya, kabar tidak boleh berlanjut
sebelum kebenarannya jelas.
Majelis Tarjih menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa
tabayyun adalah bentuk iftira’ (tuduhan palsu) dan bisa
menjadi fitnah yang memecah belah umat. Dalam istilah
mereka, Fikih Informasi menolak budaya “asal viral” dan
menyeru umat agar “tabayyun sebelum tayang”.
Informasi sebagai Amanah
Islam memandang informasi bukan sebagai komoditas, melainkan
amanah. Dalam Fikih Informasi, amanah ini diwujudkan dalam tiga
tingkat panduan etis:
Nilai dasar (al-qiyam al-asâsiyyah): kejujuran (ṣidq), keadilan (‘adl), dan tanggung jawab (amānah).
Prinsip umum (al-uṣūl al-kulliyyah): kehati-hatian, keseimbangan, keterbukaan, dan
kemaslahatan.
Pedoman praktis (al-aḥkām al-far‘iyyah): tata cara memperoleh,
memproduksi, dan menyebarkan informasi dengan adab.
Dengan demikian, setiap klik, unggahan, atau kutipan bukanlah
tindakan netral; semuanya bernilai moral.
Dalam salah satu kaidahnya disebutkan: “Informasi yang
benar wajib disampaikan dengan cara yang baik; informasi yang salah wajib
dicegah penyebarannya.” Ini menegaskan bahwa kebenaran dalam Islam
tidak boleh disampaikan dengan cara yang merusak.
Artinya, setiap orang berhak menyuarakan pendapat, tetapi tidak
berhak merusak kehormatan orang lain. Tidak ada kebebasan untuk menyebar
kebohongan, karena dalam Islam, kebohongan bukan ekspresi, tetapi pengkhianatan
terhadap kebenaran.
Rasulullah Saw. bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dikatakan berdusta jika ia menceritakan
semua yang ia dengar.” (HR. Muslim)
Hadis ini seakan ditujukan langsung untuk generasi forward
message masa kini. Tidak semua yang kita dengar, baca, atau terima
perlu disebarkan. Sebagian informasi cukup berhenti di kita, disaring,
dipikirkan, dan ditimbang maslahatnya.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
“Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di
sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” (QS Qāf [50]: 18).
Kalimat ini menegaskan bahwa setiap ucapan termasuk teks,
komentar, dan unggahan itu dicatat. Dunia maya bukan ruang kosong dari
moralitas. Jejak digital kita adalah saksi yang tidak bisa dihapus oleh fitur
“delete”.
(Redaksi)
