Literatur KHGT (2) : Review Disertasi “Perspektif
Hadis Nabi Saw Terhadap Penetapan Awal Bulan Qamariyah” Karya Ambo Asse Oleh : Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI
UMSU dan Kepala OIF UMSULPKAPNEWS - Buku (disertasi) “Perspektif Hadis Nabi Saw Terhadap
Penetapan Awal Bulan Qamariyah” ini merupakan karya disertasi yang ditulis oleh
Prof. Dr. Ambo Asse, saat ini beliau adalah Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
(PWM) Sulawesi Selatan, dan mantan Rektor Universitas Islam Muhammadiyah
(Unismuh) Makassar, dan anggota pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, 4 Oktober 2025.
Secara umum disertasi ini mengkaji hadis-hadis Nabi Saw
terkait penetapan awal bulan hijriah. Beberapa pembahasan dalam disertasi ini
menitikberatkan pada kualitas hadis-hadis rukyat dan penggunaan metode dalam
penetapan awal bulan hijriah. Menurut Ambo Asse, penetapan awal bulan hijriah
merupakan problema aktual di kalangan umat muslim, terutama ketika menghadapi
awal bulan Ramadan, idul fitri, dan idul adha. Di sisi lain Allah memerintahkan
kepada umat muslim agar mengikuti petunjuk Nabi Saw yang diberi wewenang dan
tanggungjawab untuk menyampaikan wahyu dan memberi penjelasan tentang bebagai
hal, termasuk penetapan awal bulan kamariah.
Kajian dalam disertasi ini menggunakan metode penelitian
pustaka (library research). Disertasi ini menemukan setidaknya ada 85
buah hadis Nabi Saw tentang penetapan awal bulan yang dapat diklasifikasikan
dalam tiga kategori, yaitu: (1) hadis-hadis tentang pengakuan Nabi Saw bahwa
dirinya dan umatnya ummi, (2) hadis-hadis tentang hilal sebagai tanda awal
bulan hijriah, dan (3) hadis-hadis tentang pengucapan syahadat (kesaksian)
sebelum menyatakan kesaksian. Dalam kesimpulannya Ambo Asse menyatakan bahwa
hadis-hadis pada kategori pertama dan kedua berkualitas sahih, sedangkan hadis
pada kategori ketiga berkualitas hasan. Dengan demikian hadis-hadis ini dapat
dijadikan hujah yang membenarkan penggunaan metode hisab, disamping metode
rukyat dan istikmal, dalam penetapan awal bulan hijriah.
Ambo Asse juga menyimpulkan bahwa penetapan awal bulan
secara umum berdasarkan petunjuk Nabi Saw adalah menggunakan metode urfi (hisab
yang menggunakan standar 29 atau 30 hari secara bergantian) tanpa observasi
hilal. Sedangkan dalam konteks penentuan awal bulan Ramadan dan Syawal, Nabi
Saw hanya menganjurkan para sahabat agar melakukan rukyatul hilal (melihat
hilal), dimana rukyat yang dimaksud dapat bermakna melihat dengan mata atau
melihat dengan ilmu.
Pembahasan penting dan menarik dalam disertasi ini yang
berkaitan dengan konsepsi kalender global adalah pembahasan tentang matlak.
Menurut Ambo Asse, penggunaan matlak di zaman Nabi Saw sejatinya masih sangat
terbatas, sehingga yang relevan pada masa itu adalah matlak lokal, bukan matlak
global. Namun menurutnya hari ini umat Islam sudah menyebar di berbagai belahan
bumi dan telah maju dalam berbagai bidang sains dan teknologi sehingga membuka
ruang penggunaan matlak yang lebih luas, dalam hal ini matlak global.
Selain itu disertasi ini juga mengulas
persoalan-persoalan penting dalam penentuan awal bulan dimana yang paling utama
yaitu pembahasan hilal dan hadis-hadis rukyat. Kedua hal ini diulas secara
detail dan komprehensif, mulai aspek bahasa, sains, dan sosial. Tak lupa juga
dibahas persoalan hisab yang tampak mendapat perhatian sangat intens.
Pembahasan-pembahasan lainnya yaitu mendedah konteks dan konsep “faqduru
lahu”, “syahr”, “qamar”, “yaum asy-syak”, “ummy”, “ikmal”, “syahida”, dan
lain-lain. Segenap pembahasan ini dikaji secara komprehensif dengan merujuk
kepada pendapat-penadapat para ulama. Selain itu juga dibahas ayat-ayat hisab
terutama QS. Yunus ayat 5, QS. Al-Anbiya’ ayat 33, QS. At-Taubah ayat 36, QS.
Al-Baqrah ayat 189, dan lain-lain.
Khusus terkait hisab, setelah menjabarkan secara cukup
luas, Ambo Asse menyatakan kebolehan dan ketiadaan halangan menggunakan hisab.
Ia menyatakan sebagai berikut, “Dengan demikian, diantara umat muslim
sudah banyak yang mampu dan ahli menulis data-data astronomi dan menghitung
posisi hilal awal bulan Qamariyah, sehingga tidak ada halangan bagi umat muslim
untuk memanfaatkan alat teknologi tersebut dalam menentukan dan menetapkan awal
bulan Qamariyah, awal bulan Ramadan, Syawal, dan Z|ulhijjah” (hlm. 251).
Sementara itu terkait konsep rukyatul hilal, Ambo Asse
menegaskan melihat hilal dengan kasat mata patut diimprovisasi, dalam
pengertian melihat yang dimaksud adalah melihat dengan ilmu, teknologi,
penelitian, dan perhitungan yang cermat (hlm. 268). Berikutnya pernyataan Ambo
Asse,
“Karena itu, ru’yah al-hilal dalam arti melihat hilal
dengan mata kepala menjadi makna yang perlu dikembangkan. Hadis ini tidak dapat
dipahami atau diterjemahkan secara tekstual saja, sehingga hadis itu dapat
dimaknai juga dengan melihat melalui ilmu (رؤية بالعلم أو بالعقل) yakni
mengetahui awal bulan melalui penelitian dan perhitungan yang cermat” (hlm.
268).
Pembahasan penting dan menarik dalam disertasi ini tidak
lain adalah soal matlak. Dalam hal ini Ambo Asse menguraikan setidaknya ada
tiga konsep matlak yang berkembang di kalangan umat Islam, yaitu: pertama, matlak
negara-negara (baik dekat atau jauh), dimana yang dimaksud adalah matlak
internasional, yaitu tatkala sudah ada orang yang melihat hilal di suatu
negara, maka umat muslim di negara-negara muslim lainnya wajib mengikuti hasil
penglihatan di negara tersebut, yang mana ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Dalam hal ini Ambo Asse mengutip Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa
kesamaan tanggal harus belaku seluruh dunia di belahan bumi yang berada pada
malam dan siang yang sama.
Kedua, matlak wilayatul hukumi, yaitu penetapan awal
bulan berdasarkan sebuah wilayah pemerintahan, yakni apabila ada orang yang
melihat hilal pada salah satu daerah dalam wilayah kekuasaan seorang presiden,
maka semua orang Islam dalam walayah hukum itu sudah wajib berpuasa, maka hasil
penglihatan tersebut wajib diikuti di negeri itu, yang mana ini merupakan
pendapat ulama Syafi’iyah. Ketiga, matlak daerah setempat, yaitu
tatkala suatu daerah sudah ada yang melihat hilal, maka semua orang muslim di
daerah itu wajib berpuasa, adapun orang muslim diluar daerah tersebut tidak
wajib mengikutinya kecuali ia harus mengikuti rukyah yang dilakukan di
negerinya atau di daerahnya, kalau tidak ada yang melihat, maka mereka harus
menyempurnakan 30 hari bulan yang berjalan.
Setelah menguraikan cukup panjang soal matlak ini
akhirnya Ambo Asse menyimpulkan sebagai berikut,
“Dengan demikian, penulis lebih cenderung menggunakan
matlak internasional yang dipusatkan di Saudi Arabiyah (Timur Tengah), di
sanalah dibangun observatorium dan pusat informasi data dunia Islam yang bisa
diakses oleh negara-negara muslim se dunia. menjadi sebuah solusi terhadap
perbedaan pendapat tentang penetapan awal bulan Qamariyah, terutama dalam
menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Z|ulhijjah” (hlm. 303).
Disini tampak Ambo Asse menempatkan matlak atau rukyatul
hilal di Arab Saudi menjadi panduan dan standar dengan berbagai faktor dan
alasan. Tentu pilihan dan konsep ini memiliki kelebihan dan kekurangan, namun
yang pasti substansinya adalah bahwa kalender atau penanggalan yang bersifat
global (internasional) merupakan sebuah kebutuhan umat yang mesti
direalisasikan. Wallahu a’lam
Sumber, Infomu
