JAKARTA, LPKAPNEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Laporan Capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kegiatan ini digelar bersamaan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT. Timah Tbk, Senin 6 Oktober 2025.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir dan menyaksikan kegiatan simbolis ini bersama Menteri Pertahanan RI, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, Wakil Ketua Pengarah dan Anggota Pengarah Satgas PKH, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Pelaksana Satgas PKH, Direktur dan Komisaris PT. Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran.
Jaksa Agung mengungkapkan data per 1
Oktober 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penertiban kawasan hutan pada
sektor:
Kawasan Perkebunan, dengan cara
penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 3.404.522,67 ha (tiga juta
empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh dua koma enam tujuh hektare).
Dari total luasan kawasan hutan yang
telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan
penitipan kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 ha kepada PT. Agrinas Palma
Nusantara (Persero) yang telah terbagi menjadi 4 (empat) tahapan.
Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan
yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 ha, sedang dalam proses verifikasi
untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT. Agrinas Palma Nusantara
(Persero).
“Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai yang
dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada
Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali
tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total
sekitar Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare berdasarkan
perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” ujar Jaksa Agung.
Kawasan Pertambangan, saat ini Satgas
PKH secara bersamaan sedang melakukan penertiban kawasan hutan di sektor
pertambangan dan telah berhasil mengidentifikasi 5.342,58 ha (lima ribu tiga
ratus empat puluh dua koma lima delapan hektare) yang diketahui beroperasi tanpa
melalui mekanisme yang ditentukan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
(PPKH) yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku
Utara.
Selanjutnya, Satgas PKH telah melakukan
klarifikasi terhadap sejumlah entitas perusahaan yang melakukan Kegiatan usaha
di kawasan hutan pada sektor pertambangan yang beroperasi tanpa melalui
mekanisme yang ditentukan terkait PPKH dengan total luasan yang berhasil
diverifikasi seluas 2.709,02 ha yang tersebar di 7 provinsi.
Terhadap luasan yang dapat diverifikasi
tersebut per tanggal 01 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan
penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha atas 39 entitas perusahaan/korporasi.
Aktivitas Penebangan Liar (Illegal
Logging), berdasarkan hasil pemantauan dan informasi awal yang diterima,
terdapat praktik illegal logging di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 21.000
ha yang terletak di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi
Sumatera Barat, sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
Aktivitas penebangan tersebut hingga
kini masih terus berlangsung, dengan luas area yang telah dirambah mencapai
kurang lebih 500 hektare, dan seluruhnya berada di dalam kawasan hutan yang
semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan;
Kejaksaan memandang bahwa dugaan kegiatan illegal logging ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara dan akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging.
Sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum