Ketua Umum forum Peduli Ibu Kota Kepri Menolak dan Meminta Pembatalan Lelang Aset Gurindam 12, Penting Menjadi Atensi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

TANJUNG PINANG, LPKAPNEWS - forum Peduli Ibu Kota Kepri Hajarulah Aswad, Ketua Umum Koordinator beserta aliansi yang bergabung Forum Peduli Ibu Kota Kepri menyambut undangan Dinas PU Rody dan jajarannya dapat diskusi di ruang rapat kepala Dinas PU Rabu 22/10/2025.

Dalam pertemuan diskusi membahas lelang Gurindam 12 kepala Dinas jajarannya juga hadir panitia pelaksana lelangan Gurindam 12 memaparkan teknis yang akan dilaksanakan, tidak sampai disitu saja.

Ketua Umum Koordinator Forum Peduli Ibu Kota Kepri Ustad Hajarul Aswad tetap dengan pendapat awal menolak lelang dan meminta pembatalan lelang Gurindam 12. 

Selanjurnya beliau menambahkan seharusnya PU Provinsi sebelum melaksanakan lelang aset Gurindam 12, perlu melakukan kajian atau analisis dari lembaga resmi berkenaan dengan lelang aset kepada pihak swasta .

1. Analisis kelayakan aset yang dimaksud adalah Dinas PU provinsi Kepulauan Riau memerlukan analisis kelayakan aset untuk menentukan apakah aset tersebut layak dilelang kepada pihak Swasta atau tidak? Kalau ada kajian analisisnya, Pak Hajarullah meminta kepada pihak Panitia mohon kami dilihat atau ditunjukkan kepada kami. 

2. Analisis dampak lingkungan yang dimaksud adalah Dinas PU provinsi perlu melakukan analisis dampak lingkungan untuk menentukan apakah pelelangan aset tersebut akan berdampak pada lingkungan atau tidak ?

3. Analisis kebutuhan masyarakat yang dimaksud ialah Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau dianggap perlu melakukan analisis kebutuhan Masyarakat untuk menentukan apakah pelelangan aset tersebut akan bermanfaat bagi kepentingan Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, sementara Masyarakat Ibu Kota butuh ruang publik terbuka untuk Masyarakat lantas provinsi Kepulauan Riau melelang ke pihak Swasta untuk dibangun pusat kuliner branded nah disinilah Ketua Umum FPI membuat pertanyaan besar apakah ini yang dibutuhkan Masyarakat ibukota kembali mengedepankan kebutuhan Masyarakat Ibu Kota, tegasnya.

4. Analisis finansial yang dimaksud ialah Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau dianggap perlu melakukan analisis finansial untuk menentukan apakah pelelangan aset tersebut akan memberikan manfaat finansial bagi Daerah Kota Tanjung Pinang khususnya umumnya Provinsi Kepulauan Riau, seberapa besar keuntungan Provinsi Kepulauan Riau per tahun jika diserahkan ke pihak Swasta ? Seberapa besar keuntungan pemerintah Kota Tanjungpinang jika gurindam 12 dikelola oleh pihak Swasta atau di swastanisiasikan ? Hitungan untung ruginya jelas Ketua Umum Koordinator FPI tunjukkan pada kita sehingga kita dapat memahami itu.

5. Kajian hukum yang dimaksud dinas PU provinsi Kepulauan Riau selaku pelaksana perlu melakukan kajian hukum untuk memastikan bahwa pelelangan aset tersebut sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku sehingga kelak di kemudian hari tidak ada sanksi hukum terkait proyek Swastanisasi atau Pak ditemukan maladministrasi, kami melihat adanya cacat hukum dimana Aset Provinsi Kepulauan Riau yang berada di wilayah Kota atau Kabupaten apakah boleh dilelang tanpa melibatkan pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang atau pihak Pemerintah Kabupaten? Apakah boleh lelang aset daerah provinsi Kepulauan Riau tanpa ada persetujuan DPRD provinsi Kepulauan Riau? Seandainya ada persetujuan DPRD Provinsi Kepulauan Riau tolong tunjukkan surat persetujuan tersebut, minta Hajarullah Aswad Ketua Umum Koordinator FPI kepada panitia pelaksana proyek lelang gurindam 12 

Sementara menurut undang-undang tahun 2023 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan konsolidasi dan konsultasi dengan DPRD provinsi Kepulauan Riau dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah ( RPTD ) itu termaktub dalam pasal 65 ayat 1 pada Undang - Undang Nomor 23/2014. 

Selanjutnya pasal 170 ayat 1 Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa pengelolaan kekayaan Daerah yang berupa tanah bangunan dan Aset lainnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD nah di sini bila kita mengacu pada undang-undang kita mesti menjaga gerak untuk melanjutkan proyek lelang Taman Gurindam 12 secara tegas kami forum peduli Ibu Kota Kepri menolak dan minta dibatalkan proyek Taman Gurindam 12 karena sangat meragukan kami hal ini mohon disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berwenang gubernur Provinsi Kepulauan Riau Bapak Ansar Ahmad selaku pemimpin bersinergi lah dengan Pemerintah Kota juga jangan abaikan Wakil Rakyat yang telah kami pilih dan telah terpilih sebagai DPRD Kepri untuk kami Masyarakat Tanjungpinang yang berada di Ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang langsung bersentuhan dengan Taman Gurindam 12 akhir Hajarullah Aswad, Ketua Umum Koordinator FPI KEPRI.,

Sumber, Tim FPI