MEDAN, LPKAPNEWS – Forum Dekan Fakultas Hukum
Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) dengan ini
menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan mendesak terkait upaya penguatan
kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan pemberantasan
korupsi di Indonesia. Pernyataan ini didasarkan pada prinsip penegakan hukum
yang berkeadilan, komitmen terhadap agenda reformasi, serta sejalan dengan
semangat yang diperjuangkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.
Demikian disampaikan Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum
PTM, Dr. Faisal M.Hum kepada InfoMu.co di Medan, Jumat (24/10).
Pernyataan Fordek PTM ditandatangani Dr. Faisal SH Mhum (Ketua) Satria Unggul
W.P.,SH.,MH (Sekretaris).
Dijelaskan Faisal, Fordek FH PTM mencermati dengan
saksama perkembangan pasca-pemberhentian 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK). Berbagai pemberitaan, termasuk pandangan mantan penyidik
senior KPK seperti Novel Baswedan dan eks penyidik lainnya, secara jelas
menyoroti bahwa pengembalian pegawai yang tersingkir bukan sekadar persoalan
administratif atau pekerjaan
semata, melainkan merupakan bentuk nyata penegakan hukum dan momentum krusial
untuk penguatan kembali integritas serta kredibilitas KPK.
Pemberhentian 57 pegawai yang dikenal memiliki rekam
jejak baik dan integritas tinggi dalam penanganan kasus korupsi, melalui proses
TWK yang dinilai bermasalah oleh berbagai pihak independen, termasuk Ombudsman
dan Komnas HAM, telah menimbulkan keraguan publik dan disinyalir sebagai upaya
sistematis pelemahan lembaga antirasuah. Eks penyidik bahkan menganggap TWK
sebagai ‘akal-akalan’
untuk menyingkirkan pegawai berintegritas. Jika Presiden Prabowo Subianto dan
pemerintahannya sungguh-sungguh berkomitmen terhadap agenda pemberantasan
korupsi, maka mengembalikan 57 pegawai ini adalah langkah awal yang mutlak dan
strategis. Tindakan ini akan menjadi bukti nyatakeseriusan pemerintah dalam
menunaikan janji menuju Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas.
Fordek FH PTM meyakini bahwa pengembalian 57 eks pegawai
KPK merupakan pemulihan hak konstitusional mereka dan sekaligus menjadi titik
balik bagi KPK untuk kembali fokus pada tugas pemberantasan korupsi tanpa
diganggu kepentingan pelemahan internal. Kami mendorong pimpinan KPK yang baru
dan seluruh jajaran pemerintah untuk konsisten menegakkan prinsip equality
before the law dan membiarkan hukum bekerja tanpa intervensi, sebagaimana
semangat yang diperjuangkan oleh para korban TWK.
Berdasarkan hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah pada akhir
tahun 2024 di Kupang, yang menjadi forum permusyawaratan tertinggi di bawah
Muktamar dan tempat Muhammadiyah mengambil keputusan strategis untuk kemajuan
bangsa, Fordek FH PTM menyampaikan permohonan yang mendalam kepada Presiden
Prabowo Subianto.
Kami memohon agar Presiden berkenan untuk menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna memulihkan KPK
seperti sediakala berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi UU KPK melalui UU Nomor 19 Tahun
2019 telah terbukti secara signifikan melemahkan independensi dan efektivitas
kerja KPK, terutama melalui pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status
pegawai menjadi ASN yang berujung pada kasus TWK.
Penerbitan Perppu untuk mengembalikan UU KPK tahun 2002
bukan sekadar nostalgis, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk
mengembalikan taring KPK sebagai lembaga independen yang kuat, bebas dari
intervensi politik dan kekuasaan, serta memiliki kewenangan yang memadai dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Langkah ini sejalan dengan
spirit dan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk agenda pemberantasan
korupsi di Indonesia. Memperkuat KPK berarti memperkuat fondasi negara hukum
yang bersih dan berkeadilan. Kami percaya bahwa Perppu ini akan menjadi legacy
kepemimpinan yang monumental, menandai dimulainya era baru pemberantasan
korupsi yang sungguh-sungguh dan tanpa kompromi.
Fordek FH PTM menegaskan bahwa penguatan KPK adalah
agenda nasional yang tak bisa ditawar-tawar. Kami mendesak pemerintah untuk
segera:
1. Mengambil langkah konkret dan yuridis untuk
mengembalikan 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK sebagai bentuk
penegakan hukum dan pemulihan integritas lembaga.
2. Menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU No. 19 Tahun 2019 dan mengembalikan
KPK pada landasan UU No. 30 Tahun 2002, sejalan dengan amanat Sidang Tanwir
Muhammadiyah 2024.
3. Kami, sebagai insan akademis di bidang hukum dalam lingkungan Perguruan
Tinggi Muhammadiyah, akan terus mengawal dan mendukung langkah-langkah
progresif pemerintah dalam upaya memberantas korupsi demi terwujudnya Indonesia
yang berkemajuan, berdaulat, dan berkeadilan. (Syaifulh)

