Karena itu, adab mendengarkan khutbah juga berlaku ketika
khatib sedang berdoa.
Rasulullah saw menegaskan bahwa makmum atau jamaah Jum’at
diwajibkan untuk diam dan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian. Dalam
sebuah hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, beliau bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ
وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Dari Abu Hurairah ra berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw
bersabda, “Apabila engkau berkata kepada sahabatmu ‘diam!’ pada hari Jum’at,
padahal imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” (HR.
al-Bukhari, 1:166; Muslim, 1:338).
Hadis ini menegaskan bahwa berbicara di tengah khutbah,
bahkan untuk tujuan baik seperti menegur agar orang lain diam, tetap dianggap
perbuatan yang sia-sia. Ini menunjukkan betapa khutbah menuntut kekhusyukan
penuh dari jamaah.
Penegasan serupa datang dari hadis lain yang diriwayatkan
Imam Ahmad:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ
يَخْطُبُ فَهُوَ كَالْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا، وَالَّذِي يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ
لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
Dari Ibnu Abbas ra berkata: Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa berbicara pada hari Jum’at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia
seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata kepadanya
‘diam!’ tidak mendapatkan pahala Jum’at.” (HR. Ahmad, 3:326, no. 2033).
Kedua hadis ini menunjukkan bahwa saat khutbah
berlangsung, setiap bentuk ucapan dari jamaah termasuk ucapan “amin” ketika
khatib sedang berdoa tidak dianjurkan. Sebab, doa yang dibacakan khatib
merupakan bagian dari khutbah itu sendiri, dan tugas jamaah adalah mendengarkan
dengan khusyuk, bukan menyahuti dengan suara.
Selain itu, mengucapkan “amin” secara berjamaah dapat
menimbulkan kegaduhan kecil yang justru mengganggu kekhusyukan khutbah. Maka,
adab terbaik bagi makmum adalah menundukkan hati dan mengamini dalam batin,
tanpa melafalkan kata-kata.
Doa di luar Khutbah
Namun, perlu dibedakan antara doa dalam khutbah Jum’at
dengan doa dalam situasi lain. Pada kesempatan di luar khutbah, misalnya dalam
salat berjamaah, majelis dzikir, atau acara keagamaan, mengucapkan “amin”
dengan suara jelas justru dianjurkan.
Rasulullah saw bersabda:
إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ
تَأْمِينَهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Jika imam mengucapkan ‘amin’, maka ucapkanlah juga
‘amin’, karena siapa yang aminnya bertepatan dengan amin para malaikat,
diampunilah dosanya yang telah lalu.” (HR. al-Bukhari, no. 7373).
Hadis ini menjadi dasar disunnahkannya mengucapkan “amin”
bersama imam dalam konteks doa berjamaah di luar khutbah Jum’at, seperti pada
akhir surah al-Fatihah dalam salat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketika khatib
membaca doa di dalam khutbah Jum’at, jamaah tidak perlu mengucapkan amin dengan
lisan. Tugas mereka adalah mendengarkan dengan penuh khusyuk, mengamini dalam
hati, dan membiarkan khutbah berjalan tanpa gangguan suara.
Sedangkan dalam kesempatan lain di luar khutbah,
mengucapkan amin secara lisan adalah sunnah.
(Redaksi)