TANJUNG PINANG, LPKAPNEWS - Ketidaktegasan dari kepala ULP Kepri kembali terjadi lagi.
1. Dinas dengan 3 kegiatan yg sama dan dari 3 Pokja Berbeda Tapi Dari 1 ULP yang sama yaitu dibawah kepemimpinan Aswandi sebagai kepala ULP Kepri. Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau melelangkan 3 kegiatan di bulan Agustus - September 2025 pada ULP Kepulauan Riau adapun kegiatan tersebut adalah :
1. Pembangunan Pelabuhan Kulau Kasu
2. Pelabuhan Jagoh dan
3. Pelabuhan Tanjung Buton Lingga, ketiga kegiatan tersebut menggunakan SBU BS011 Pelabuhan bukan perikanan smpe disini pelelangan berjalan sesuai aturan dan Pelabuhan Pulau Kasu sudah ditetap perusahaan sebagai pemenang lelang dan tahap kontrak sementara Pelabuhan Jagoh dan pelabuhan tanjung buton masih masuk tahap sanggahan.uniknya tenaga ahli yang seharusnya sama di ketiga kegiatan ini hampir bisa kami pastikan bahwa salah satu pokja dari pkja yg melelangkan pekerjaan pembangunan pelabuhan jagoh "menyamarkan" tenaga ahli untuk kegiatan ini.
Paket Pekerjaan Pelabuhan Pulau Kasu Yang mana dibunyikan pada saat Anwizing SKK PELAKSANA LAPANGAN PEKERJAAN PEMASANGAN JEMBATAN RANGKA BAJA STANDART JENJANG 6 Pokja 58 dan Pembangunan atau rehabiitasi Pelabuhan Tanjung Buton Lingga Juga dibunyikan pada saat anwizing SKK PELAKSANA LAPANGAN PEKERJAAN PEMASANGAN JEMBATAN RANGKA BAJA STANDART JENJANG 6 Pokja 61. Alangkah anehnya ada satu Pokja yaitu pokja 60 pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jagoh di Lingga yang mana Pokja 60 Masih Bertahan Menggunakan SKT PELAKSANA LAPANGAN PEKERJAAN JEMBATAN yang mana berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 bahwa SKT tidak ada terbit lagi.
Seharusnya dgn adanya peraturan tersebut dan tidak di cantum didalam anwizing sebagai penjelasan dari dokumen lelang bahwa Pekerjaan tersebut di lalukan LELANG ULANG dikarenakan Tidak sesuai dengan DOKUMEN LELANG, akan tetapi POKJA 60 tetap melaksanakan lelang hingga ada PEMENANG, yang jadi pertanyaan kami PEMENANG TERSEBUT menggunakan SKT yg mana? itulah laporan yang kami terima dari beberapa sumber, pungkas Andry Amsy Tokoh Muda BP3KR. dan kami juga meminta melalui pihak ULP agar Hasil VERIFIKASI terhadap penawaran yang masuk khususnya untuk PEKERJAAN PELABUHAN JAGO BISA dibuka Secara terbukan karna Di INDIKASIKAN POKJA 60 Memihak kepada salah satu Peserta pelelangan, tambah Andry Amsy kembali.
Menindak lanjuti hal tersebut menurut pendapat kami Bahwa di dalam dokumen lelang PEMASANGAN DERMAGA APUNG HDPE PELABUHAN JAGOH KABUPATEN LINGGA, Pada baris K. TENAGA AHLI DAN TEKNIS, diminta Pelaksana Lapangan dengan Pendidikan S1, Pengalaman 2 Tahun dengan SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan.
Dimana berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR: 05 /SE/M/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 03/SE/M/2022 TENTANG PEDOMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT KEAHLIAN KERJA DAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA BIDANG JASA KONSTRUKSI SERTA PROSES SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA ayat G. PENGGUNAAN SKK KONSTRUKSI DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI SKK Konstruksi dengan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi yang masih berlaku hingga 31 Desember 2022 digunakan untuk melakukan perikatan kontrak kerja konstruksi. Seperti disampaekan oleh Ir. Dianoc Rica MH yang juga Asesor Penilai serta pernah menjabat sebagai Ketua LPJKP Kepri 2015-2020.
Berdasarkan hal tersebut, kami melihat ada kesalahan dalam penyampaian materi pada dokumen lelang.
Hingga penerbitan Berita Acara PENGADAAN DAN PEMASANGAN DERMAGA APUNG HDPE
PELABUHAN JAGOH KABUPATEN LINGGA yang diterbitkan oleh POKJA PAKET 060 (2025) tertanggal 8 September 2025 tidak ada menyatakan perubahan penggunaan SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan maka kami menganggap ada kesalahan dalam proses penyampaian Administrasi Pelelangan.
Dasar Berita Acara
Pasal 67
(1) Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dalam hal:
b. terdapat kesalahan Dokumen Pemilihan PengadaanLangsung atau tidak sesuai dengan ke tentuanperaturan perundang-undangan terkait pengadaanbarang/jasa pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ini;
(2) Dalam hal Pengadaan Langsung gagal karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pejabat Pengadaan melakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang kembali calon Penyedia sebelumnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas Selayaknya Pokja 60 melakukan Pelelangan ulang demi tercipta iklim usaha yang sehat, terbebas dari Kolusi, Korupsi ddan Nepotisme. demikian yang disampaikan oleh dianoc rica sebelum menutup pembicaraan.
Hak senada juga diungkapkan oleh Andry Amsy Tokoh Muda Kepri . kepala ULP kepri Aswandi Seolah olah Menutup Mata tentang persoalan ini mencuat kepermukaan, seharusnya dia bisa memanggil pokja 60 utk mengklarifikasi hal tersebut diatas dan pemberitaan sebelumnya tentang pokja 60 yg masih menggunakan SKT utk memenangkan suatu pekerjaan di tahun 2025, ketidak kesingkronan pokja di ULP kepri yang dipimpin aswandi dalam hal pelelangan yang menggunakan seharusnya SKK yg sama karna satu Bidang pelabuhan yang sama ,menurut andry amsy juga jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi ULP Kepri tahun 2025 yang dipimpin Aswandi.
Menutur laporan yg kami terima dari beberapa pihka bahwa beberapa tahun ini ULP kepri mempunyai Oligarki sendiri , terlihat dari bebarapa pelelangan yg jumlahnya milyaran dikuasai oleh para Para Pengusaha yg dekat dengan salah satu keluarga Pejabat Tinggi Kepri, ya, bisa disebutkan Keluarga Tersebut Berinisial ABD dan Pengusaha Pengusaha Tersebut Berinisial LMY dan Juga ABT mereka ini terang terangan memanangkan beberapak pekerjaan di pelelangan yang dilakukan oleh ULP Kepri yg juga di Indikasikan “mendapatkan”hasil reviu sebelum pelelangan terjadi, bisa dilihat dari hasil Dowload Hasil Pelelangan dan jika Pokja benar Benar BERSIH, ayo KEPALA ULP HARUS BERANI Membuka hasil pelelangan dan dilihat oleh SAKSI yang INDEPENDEN itupun jika Aswandi sebagai Kepala ULKP Punya Keberanian dan juga diindikasikan pelelangan oleh pokja 60 sudah “terkondisikan” dari awal, Infonya Pihak Pemenang Sudah Mendapatkan Hasil Reviu yg mana hasil reviu dari Inspektorat tersebut tidak boleh beredar kepada para kontraktor yg akan mengikuti pelelangan dan jika hasil reviu tersebut beredar dan dimenangkan oleh pihak yg mendapatkan hasil reviau tersebut maka dipastikan pelelangan itu sudah diatur dan tidak sesuai dengan prinsip prinsip dalam hal pelelangan dan wajib dilakukan pelelangan ulang biar menghasilkan hasil yg maksimal. dan juga jika pelelangan ini diteruskan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan class action atau melakukan dgn menempuh jalur hukum dgn PTUN serta melaporkan ke APH bahwa telah terjadi Tindak Pidana KKN pada pelelangan tersebut dan pembiaran oleh kapal ULP kepri Aswandi demikian pungkas, Andry Amsy Tokoh Muda BP3KR tutupnya.
Sumber, Tim