ULP dan Oknum Pokja Berulah, Ketegasan Kepala UPL Dipertanyakan

TANJUNG PINANG, LPKAPNEWS - ULP KEPRI & OKNUM POKJA BERULAH KEMBALI, maka saat ini kami menyajikan tentang bagaimana seharusnya pokja 60 lakukan setelah mengetahui pelelangan tidak sesuai dengan DOKUMEN LELANG … 

Menindak lanjuti hal tersebut menurut pendapat kami Bahwa di dalam dokumen lelang PEMASANGAN DERMAGA APUNG HDPE PELABUHAN JAGOH KABUPATEN LINGGA, Pada baris K.  TENAGA AHLI DAN TEKNIS, diminta Pelaksana Lapangan dengan Pendidikan S1, Pengalaman 2 Tahun dengan SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan.

Dimana berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR: 05/SE/M/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 03/SE/M/2022 TENTANG PEDOMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT KEAHLIAN KERJA DAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA BIDANG JASA KONSTRUKSI SERTA PROSES SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA  ayat G. PENGGUNAAN SKK KONSTRUKSI DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI SKK Konstruksi dengan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi yang masih berlaku hingga 31 Desember 2022 digunakan untuk melakukan perikatan kontrak kerja konstruksi. Seperti disampaekan oleh Ir. Dianoc Rica MH yang juga Asesor Penilai serta pernah menjabat sebagai Ketua LPJKP Kepri 2015-2020

Berdasarkan hal tersebut, kami melihat ada kesalahan dalam penyampaian materi pada dokumen lelang.

Hingga penerbitan Berita Acara PENGADAAN DAN PEMASANGAN DERMAGA APUNG HDPE PELABUHAN JAGOH KABUPATEN LINGGA yang diterbitkan  oleh POKJA PAKET 060 (2025) tertanggal 8 September 2025 tidak ada menyatakan perubahan penggunaan SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan, maka kami menganggap ada kesalahan dalam proses penyampaian Administrasi Pelelangan.

Dasar Berita Acara 

Pasal 66 

(1) Pejabat Pengadaan membuat berita acara hasil Pengadaan                  Langsung.  

(2) Berita acara hasil Pengadaan Langsung sebagaimanadimaksud            pada ayat (1) memuat paling sedikit:

      a. tanggal berita acara;

      b.  nama dan alamat calon Penyedia;

      c. total harga penawaran dan total harga hasil negosiasi; dan

      d. unsur-unsur yang dievaluasi. 

(3) Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara hasil Pengadaan          Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) beserta dokumen penawaran dan data kualifikasi Penyedia                  kepada PPK.

Pasal 67 

(1) Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dalam hal:

      b.  terdapat kesalahan Dokumen Pemilihan PengadaanLangsung             atau tidak sesuai dengan ke tentuanperaturan perundang-                     undangan terkait pengadaanbarang/jasa pemerintah dan/atau               Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal Pengadaan Langsung gagal karena tidak memenuhi            ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan                huruf  b, Pejabat Pengadaan melakukan Pengadaan Langsung            ulang dengan mengundang kembali calon Penyedia sebelumnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas Selayaknya Pokja 60 melakukan Pelelangan ulang demi tercipta iklim usaha yang sehat, terbebas dari Kolusi, Korupsi ddan Nepotisme. demikian yg disampaikan oleh Dianoc Rica sebelum menutup pembicaraan.

Hak senada juga diungkapkan oleh Andry Amsy, Tokoh Muda Kepri kepala ULP kepri Aswandi Seolah olah Menutup Mata tentang persoalan ini mencuat kepermukaan, seharusnya dia bisa memanggil pokja 60 untuk mengklarifikasi hal tersebut diatas dan pemberitaan sebelumnya tentang pokja 60 yg masih menggunakan SKT utk memenangkan suatu pekerjaan di tahun 2025, ketidak kesingkronan pokja di ULP kepri yang dipimpin aswandi dalam hal pelelangan yg menggunakan seharusnya SKK yg sama karna satu Bidang pelabuhan yang sama, menurut andry amsy juga jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi ULP Kepri tahun 2025 yg dipimpin Aswandi.

Menutur laporan yg kami terima dari beberapa pihka bahwa beberapa tahun ini ULP kepri mempunyai Oligarki sendiri, terlihat dari bebarapa pelelangan yg jumlahnya milyaran dikuasai oleh para Para Pengusaha yg dekat dengan salah satu keluarga Pejabat Tinggi Kepri ya bisa disebutkan Keluarga Tersebut Berinisial ABD dan Pengusaha Pengusaha Tersebut Berinisial LMY dan Juga ABN mereka ini terang terangan memanangkan beberapak pekerjaan di pelelangan yg dilakukan oleh ULP Kepri yg juga di Indikasikan “mendapatkan”hasil reviu sebelum pelelangan terjadi,bisa dilihat dari hasil Dowload Hasil Pelelangan dan jika Pokja benar Benar BERSIH ayo KEPALA ULP HARUS BERANI Membuka hasil pelelangan dan dilihta oleh SAKSI yg INDEPENDEN itupun jika Aswandi sebagai Kepala ULKP Punya Keberanian dan juga diindikasikan pelelangan oleh pokja 60 sudah “terkondisikan” dari awal. 

Infonya Pihak Pemenang Sudah Mendapatkan Hasil Reviu yang mana hasil reviu dari Inspektorat tersebut tidak boleh beredar kepada para kontraktor yang akan mengikuti pelelangan dan jika hasil reviu tersebut beredar dan dimenangkan oleh pihak yang mendapatkan hasil reviau tersebut maka dipastikan pelelangan itu sudah diatur dan tidak sesuai dengan prinsip prinsip dalam hal pelelangan dan wajib dilakukan pelelangan ulang biar menghasilkan hasil yg maksimal. 

Dan juga, jika pelelangan ini diteruskan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan class action atau melakukan dgn menempuh jalur hukum dengan PTUN serta melaporkan ke APH bahwa telah terjadi Tindak Pidana KKN pada pelelangan tersebut dan pembiaran oleh kapal ULP kepri Aswandi demikian, pungkas Andry Amsy Tokoh Muda BP3KR tutupnya.

Sumber, Tim