LPKAPNEWS, JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, Kamis 4 September 2025
Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil
pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat
dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,
NAM
sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:
Pada
bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google
Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya
adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa
digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali
pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah
disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices
Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK);
Dalam
mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia,
selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya,
diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang
Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat
tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan
headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan
chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK
belum dimulai.
Untuk
meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka
NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam
pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut
tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena
ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai
untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam
(3T).
Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
Tersangka
NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021
tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci
spesifikasi Chrome OS.
Ketentuan yang dilanggar oleh Tersangka NAM yakni:
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan
pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu
triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam
penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum