LPKAPNEWS, BATAM - Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Dato’ Huzrin Hood, menyampaikan keprihatinannya terkait adanya laporan bahwa sejumlah restoran, kafe, maupun hotel di Batam melarang pekerja maupun pengunjung muslimah memakai jilbab.
“Sebagai umat Islam, kita percaya dengan firman Allah dalam Al-Qur’an: ‘Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka keberkahan dari langit dan bumi’ (QS. Al-A‘rāf: 96). Maka janganlah kita menutup pintu keberkahan itu dengan kebijakan yang melukai perasaan umat,” tegas Dato’ Huzrin, Jumat 5/9/2025.
Menurutnya, jilbab bagi muslimah bukan sekadar pakaian, melainkan perintah agama dan marwah budaya Melayu. “Adat Melayu berlandaskan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah. Tidak sepantasnya anak-anak kita dilarang menutup aurat di ruang publik. Itu menyentuh persoalan keyakinan sekaligus martabat budaya,” ujarnya.
Dato’ Huzrin mengingatkan, Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menjamin kebebasan beragama (Pasal 28E dan Pasal 29). Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan setiap orang bebas menjalankan keyakinannya, termasuk ekspresi keagamaan melalui cara berpakaian.
Di dunia kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang diskriminasi dalam kesempatan kerja (Pasal 5–6). Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 melalui UU No. 21 Tahun 1999, yang mewajibkan penghapusan diskriminasi berbasis agama atau keyakinan di tempat kerja.
“Artinya, kalau ada karyawan atau tamu dilarang berjilbab, itu bukan saja melukai hati umat, tapi juga berpotensi melanggar hukum negara,” jelasnya.
Fenomena pelarangan jilbab pernah mencuat di berbagai daerah. Komnas HAM RI beberapa kali menerima aduan terkait kebijakan perusahaan yang membatasi pemakaian jilbab di sektor perhotelan dan ritel.
Dato’ Huzrin mendorong Lembaga Adat Melayu (LAM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Provinsi maupun Kota Batam untuk membuat maklumat bersama.
“Maklumat ini bukan untuk menekan, tapi sebagai seruan moral dan adat, agar semua pihak ingat bahwa negeri ini berdiri di atas hukum dan marwah. Kita ingin dunia usaha tetap maju, tapi juga ramah keluarga dan ramah keberagaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, solusi teknis sebenarnya mudah. Misalnya, di dapur bisa memakai inner atau hijab sederhana yang sesuai standar higienitas, sementara di area mesin bisa digunakan model hijab aman tanpa peniti. “Jadi tidak ada alasan untuk melarang total jilbab,” tegasnya.
Dato’ Huzrin menegaskan bahwa pendekatan yang perlu ditempuh bukan konfrontasi, melainkan dialog dan solusi. Beberapa langkah yang ia usulkan seperti, LAM dan MUI menerbitkan maklumat edukatif, mengingatkan pelaku usaha agar menghormati hak muslimah berjilbab tanpa mengurangi standar keselamatan kerja. Sertifikasi “Ramah Keluarga & Beradab” Memberi tanda khusus bagi restoran, hotel, dan kafe yang berkomitmen menghormati keberagaman, sehingga bisa menjadi nilai tambah citra bisnis mereka. Serta Hotline Pengaduan & Mediasi Cepat
LAM dan MUI Kota Batam membuka hotline khusus (telepon/WhatsApp/email) agar pekerja atau pengunjung yang merasa mendapat perlakuan diskriminatif bisa melapor secara aman. Mekanismenya fokus pada mediasi cepat, bukan memperuncing konflik.
“Kalau ada masalah, jangan langsung viral di media sosial. Ada baiknya diselesaikan lewat jalur mediasi yang damai, agar dunia usaha tidak dirugikan, masyarakat terlindungi, dan keharmonisan tetap terjaga,” ujar Dato’ Huzrin.
Dato’ Huzrin menutup dengan mengingatkan posisi Batam sebagai etalase Kepulauan Riau. “Kota ini harus menunjukkan wajah yang beradab, ramah wisata, ramah industri, sekaligus menghormati marwah Melayu. Jika kita saling menghargai dan berpegang pada hukum serta ajaran agama, insyaAllah keberkahan dari langit dan bumi akan semakin terbuka bagi negeri ini,” tutupnya.
Sumber, Mardy