Kejaksaan RI sendiri memiliki ketentuan
dan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik termasuk Laporan
Pengaduan Masyarakat. Peraturan tersebut tertuang dalam Pedoman Nomor : 7 Tahun
2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia.
Adapun dalam peraturan tersebut juga
tercantum alur pelaporan yang benar yaitu sebagai berikut:
Pelapor mengisi buku tamu;
Menyerahkan identitas pelapor (KTP);
Menyampaikan permasalahan pelapor;
Menyerahkan bukti/berkas/dokumen
pendukung laporan pengaduan;
Mendapat tanda terima;
Dokumentasi penerimaan laporan
pengaduan;
Oleh karenanya, segala bentuk Laporan
Pengaduan Masyarakat atau Pelayanan Publik yang diajukan oleh masyarakat akan
dijamin haknya dan akan ditindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme dan Standar
Pelayanan yang telah ditentukan dalam peraturan dimaksud.
Sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum