LPKAPNEWS, JAKARTA - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 5 (lima) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 8 September 2025.
Adapun berkas perkara yang
diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu
Tersangka Ali Machmud als Ali bin Sukardi dari
Kejaksaaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal
127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Teten Senjaya als Teten bin Hendra Senjaya
(Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar
Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Tersangka Dera Wista bin Ismail Rasidin dari
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127
Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Primair Pasal
112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair
Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka I Muhammad Falesta alias Intun,
Tersangka II Wiko Setiawan alias Kolor dan
Tersangka III Muhammad Nofriyandi
Yusrah alias Aceng dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yang disangka
melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya
permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan
narkotika;
Berdasarkan hasil
penyidikan dengan menggunakan metode know
your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap
narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end
user);
Para Tersangka tidak pernah
dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen
terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan
narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah
menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua
kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau
lembaga yang berwenang;
Para Tersangka tidak
berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan
narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan
Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara
Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun
2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai
Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.
Sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum