GAMNR Desak DPRD Kepri Batalkan Keputusan Gubernur Terkait Kawasan Gurindam 12

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menegaskan penolakannya terhadap rencana penyewaan/pengelolaan Kawasan Gurindam 12 oleh pihak swasta. Keputusan tersebut dinilai telah mengabaikan hak masyarakat atas ruang publik yang dibangun menggunakan uang rakyat,7 September 2025.

Ketua GAMNR, Sasjoni, menyampaikan kritik keras terhadap langkah DPRD Kepri yang sejauh ini hanya berwacana akan memanggil BKAD terkait polemik Gurindam 12.

DPRD Kepri, khususnya Komisi II, jangan hanya omon-omon dengan memanggil BKAD. Kami minta bukti nyata berupa pembatalan keputusan Gubernur terkait Kawasan Gurindam 12. Jika DPRD tidak berani, berarti mereka membiarkan kebijakan yang merugikan rakyat,” tegas Sasjoni.

Menurut GAMNR, Kawasan Gurindam 12 merupakan ruang publik simbol peradaban Melayu yang seharusnya dikelola secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Privatisasi kawasan ini hanya akan memunculkan pungutan baru dan menghalangi akses warga terhadap fasilitas publik.

Tuntutan GAMNR: 

1. Mendesak DPRD Kepri, khususnya Komisi II, untuk segera membatalkan keputusan Gubernur terkait Kawasan Gurindam 12.

2. Menolak segala bentuk privatisasi atas ruang publik yang dibangun dari uang rakyat.

3. Mendorong pengelolaan Kawasan Gurindam 12 melalui BUMD atau mekanisme lain yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Sebagai organisasi yang lahir dari semangat menjaga marwah Melayu, GAMNR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan.

“Gurindam 12 bukan milik penguasa atau swasta. Gurindam 12 adalah milik rakyat. DPRD harus berdiri di pihak rakyat,” tutup Sasjoni.

Sumber, Mardy