LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Tanjung Pinang Selasa malam, 9 September pengendara motor mengalami kecelakaan di depan jalan Basuki Rahmat, di mana motor yang dikendarai menabrak mobil Suzuki Ertiga yang parkir di badan jalan tepat di depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat.
Luas jalan tersebut sejatinya lebih lama dipasang rambu larangan parkir dan marka zig zag kuning namun mobil yang ditinggalkan pemiliknya di bahu jalan justru memicu tabrakan hingga melukai pengendara usai kejadian pengemudi mobil dikabarkan meninggalkan lokasi.
Sementara rekaman CCTV di persoalkan keesokan harinya korban mendatangi restoran untuk meminta rekaman CCTV namun yang ditunjukkan hanya potongan gambar seorang tanpa nomor polisi kendaraan. Pihak restoran beralasan rekaman lengkap baru bisa diberikan keesokan harinya karena alasan kesibukan operasional usaha restoran.
Korban menilai sikap itu tidak membantu menyelesaikan masalah ia berharap pihak restoran lebih proaktif menjaga ketertiban di depan tempat usahanya mengingat jalan tersebut rawan kecelakaan.
Menurut dishub aturan sudah jelas menerangkan Kepala bidang lalu lintas jalan Dinas perhubungan Tanjung pinang syavrant Shadiq Alusco menegaskan aturan di ruas jalan itu sudah jelas sebenarnya di depan restoran Depok Basuki Rahmat sudah ada rambu-rambu dilarang parkir dan marka zigzag kuning nah sebenarnya pihak resto harus menyediakan fasilitas atau lahan parkir dan masyarakat juga harus tertib serta jangan mengabaikan rambu larangan parkir ujarnya.
Lebih lanjut ia menilai posisi rambu larangan parkir di lokasi sudah tepat, dan ia berjanji meningkatkan sosialisasi dan memberi himbauan kepada Masyarakat dan berkoordinasi kepada pihak restoran menurut kami sudah tepat rambu-rambu larangan parkir di letak di depan restoran Depok Basuki Rahmat katanya menjelaskan.
Ditambahkannya, iya juga membuka peluang saksi lebih tegas untuk menggerebekan atau menderek mobil itu khusus di kawasan tertib lalu lintas tetapi tidak menutup kemungkinan di depan resto Depok masih keramat bisa juga kita lakukan kita melihat nanti ucap syavrant.
Di sisi lain gerakan anak melayu Negeri Riau penindakan jangan setengah hati ketua GAMNR, Said Ahmad Syukri menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan. Rambu larangan parkir itu bukan sekedar pajangan tetapi aturan yang wajib ditaati.
Kalau masih ada mobil parkir sembarangan di lokasi yang jelas-jelas dilarang apalagi sampai menimbulkan korban ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap keselamatan pengguna jalan tegasnya.
Lebih lanjut ia meminta aparat lebih tegas kami meminta dishub dan kepolisian jangan hanya sebatas sosialisasi tetapi lakukan tindakan nyata agar ada efek jera, jangan sampai korban terus berjatuhan hanya karena pelanggaran yang sebenarnya bisa dicegah ujar Sasjoni.
Tas Joni menekankan tanggung jawab kepada pemilik restoran harus ikut bertanggung jawab menyediakan lahan parkir yang memadai jangan sampai jalan umum digunakan seenaknya dan terkesan membiarkan aturan yang sudah ada ada larangan namun tidak dipatuhi sehingga menimbulkan bahaya pada pengguna jalan lainnya, Akhirnya.
Sumber, Mardy