Bea Cukai Dinilai Gagal Total Tangani Rokok Ilegal di Kepri, Pengamat: Jangan Jadi “Make Up” Jalur Distribusi

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Gelombang kritik kian deras menghantam kinerja Bea Cukai dalam menangani peredaran rokok non cukai di Kepulauan Riau. Sejumlah pemerhati dan penggiat media sosial menilai lembaga tersebut gagal menunjukkan transparansi, bahkan dianggap hanya menjadi “hiasan kosmetik” dari jalur distribusi rokok ilegal yang kian marak.

Para pengamat menilai, jika aparat Bea Cukai tidak mampu menutup praktik peredaran ini, sebaiknya mereka angkat kaki dari Kepri dan diganti dengan personel lain yang benar-benar memiliki komitmen. “Persoalan rokok ilegal bukan basa-basi, melainkan masalah serius yang membutuhkan penanganan represif. Apalagi ada indikasi bahwa oknum aparat penegak hukum justru ikut terlibat sebagai pelindung distribusi,” ujar seorang pengamat sosial.

Pernyataan Kepala Bea Cukai yang menyebut keberhasilan lembaganya diukur dari kenaikan harga rokok dari Rp8 ribu menjadi Rp18 ribu-Rp20 ribu, justru dianggap konyol. “Itu bukan prestasi, tapi justru bukti kegagalan karena harga naik akibat kelangkaan semu, sementara distribusi tetap berjalan liar,” kritik seorang pemerhati ekonomi daerah.

Salah satu media lokal sebelumnya juga mengekspose keberadaan sejumlah gudang di Kota Tanjungpinang yang diduga kuat menjadi pusat penyaluran rokok ilegal. Situasi ini disebut sudah sangat akut, ibarat fenomena gunung es yang sulit dipercaya bisa lolos dari pantauan aparat.

Lebih parah lagi, distribusi melalui jalur laut kerap memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan tikus yang tersebar di Tanjungpinang maupun Bintan. Padahal, di wilayah perairan tersebut terdapat banyak mata dan telinga negara—mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga aparat intelijen. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: rokok tanpa cukai seolah kebal hukum.

Pengamat menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap aparat. “Bea Cukai harus membuktikan bahwa mereka tidak sekadar jadi penonton. Jika tidak, publik berhak menilai bahwa institusi ini hanyalah bagian dari tata kelola distribusi ilegal yang dilegalkan,” 

Sumber, Ferry