LPKAPNEWS, BINTAN - Kasus yang dialami oleh aktivis peduli bintan, Lubis, kronologis kasus berawal pada 2 Juli 2025 saat Lubis diserang lebih dari satu orang di wilayah Bintan Timur. Meski hanya satu orang pemukulan langsung dan lainnya diduga kuat terlibat dalam penyerangan tersebut dengan mendorong korban salah satunya menahan dan memukul.
Lubis mempertanyakan yuridis hal itu, sudah cukup untuk memenuhi unsur pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 KUHAP, namun fakta hukum yang tampak jelas justru dikecilkan sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/329/VII/RES.1.6/2025 basecamp yang diterbitkan oleh Polsek Bintan Timur menegaskan, bahwa polisi melakukan sejumlah langkah mendatangi TKP melakukan pisum meminta keterangan korban dan saksi serta mengirim surat permintaan data kepada pihak perusahaan PT. Gandasari terkait buku tamu saat kejadian.
Kami menduga adanya manipulasi kasus dalam pasal yang awalnya 351 berubah menjadi 352 pasal tersebut bisa berubah ke 352 padahal dari awal itu 351 yang kita terima surat dari awal dan di laporan kita juga sudah kita jelaskan kronologisnya dan bahkan kita minta menambahkan satu tujuh kosong karena terduga pelaku yang melakukan penyerangan terhadap kita lebih dari satu orang walaupun yang memukul satu tapi yang dua lainnya, kan terlibat dalam memegang dan mendorong itu yang kita sangat sayangkan.
Kenapa berbalik jauh apakah kita menduga adanya ketidaknetralan dari pihak oknum penyidik maupun kepolisian lebih berpihak kepada pihak perusahaan, karena kita menduga adanya keterlibatan beberapa pengguna oknum dalam kasus pemukulan pengeroyokan saya ini, jelas Aktivis peduli bintan Lubis korban pengeroyokan.lebih lanjut korban pengeroyokan menjelaskan mereka menukar pasal ini supaya tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka dan walaupun tersangka itu yang dari awal kita Nyatakan bukan dia pelakunya ada apa dengan pihak kepolisian memaksakan yang kita duga bukan melakukan penganiayaan terhadap saya tapi yang dibunyikan dalam surat undangan untuk berita acara orang lain di BAP kedua kemarin saya sebagai korban tidak ada menandatangani berita acara waktu di conventir bersama terduga pelaku dan bahkan juga tidak ada saya tanda tangani surat penolakan penandatangan berita acara jadi kami menduga di sini ya kepolisian banyak menyimpang dan wajar jika kami menduga terjadinya dalam bahasa - bahasa lapangan tukar kepala ataupun menukar tersangka karena dari awal kita meminta kepada penyidik untuk menunjukkan foto - foto dokumentasi agar kita tunjukkan pelakunya tetapi sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan sama kita dan bahkan saya sebutkan yang didatangkan berbeda dengan yang saya kenali yang melakukan pengeroyokan terhadap saya.
Jadi kami di sini sangat kecewa apakah di kepolisian jajaran Polres bintan, ini kita menduga adanya maksimafia kasus atau adanya keterlibatan untuk tertentu dalam memanipulasi data karena keterlibatan oknum yang melakukan pengendalian terhadap saya tegas korban pengeroyokan aktivis peduli bintan (Lubis -red).
Lebih lanjut ia mengatakan saksi nyata yang waktu kejadian itu terjadi ada salah satu anggota Intel dalam rombongan itu walaupun dia tidak melihat langsung saya dipukul tapi dia mengetahui adanya kejadian itu yang lucunya sampai saya menerima surat pemberitahuan pendidikan perkara P2HP tidak pernah dibunyikan saat pemeriksaan.
Nah, itu yang kami sangat sayangkan data-data dan dokumen pendukung untuk akan segera melaporkan ketidaknetralan dan yang kami juga juga tidak profesionalnya dari pihak penyidik Polsek Bintan yang dibawa naungan dibuka Polres Kabupaten Bintan jadi mungkin dalam waktu dekat laporkan Polda Kepri khususnya dirpropam dan memberikan tembusan kepada pusat tegasnya Lubis aktivis peduli bintan kepada media melalui WA rekam suara 8/9/2025.
Sumber, Joko