Tuntaskan Kasus Mafia Tanah & Jaringannya dengan Jeratan UU TPPU

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG – Kasus “kematian” lahan di Tanjungpinang dan Bintan kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius, transparan, dan tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Tokoh muda BP3KR, Andry Amsy, turut menyoroti bahwa jeratan hukum kepada pelaku dan jaringan mafia lahan harus menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Undang-undang ini terbukti menjadi instrumen efektif dalam menindak kejahatan yang melibatkan hasil dari tindak pidana lain, termasuk penipuan dan manipulasi terkait pertanahan.

Dengan penerapan UU TPPU, APH tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga dapat membongkar dan menjerat aktor intelektual yang berada di balik layar—para pemodal yang mengendalikan jaringan mafia lahan. Langkah ini akan memutus mata rantai kejahatan, sekaligus mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Andry Amsy menegaskan bahwa transparansi adalah kunci dalam proses penegakan hukum ini. Transparansi akan memastikan proses hukum berjalan adil, menghindari adanya upaya “menutup-nutupi” atau memanfaatkan kasus demi kepentingan tertentu. Selain itu, keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APH dan sistem hukum.

GAMNR Tanjungpinang menegaskan:

1. APH harus segera menuntaskan kasus mafia lahan di Tanjungpinang dan Bintan.

2. UU TPPU wajib diterapkan untuk menjerat pelaku, termasuk aktor intelektual dan pemodal jaringan.

3. Proses hukum harus berjalan terbuka, objektif, dan bebas intervensi.

4. Masyarakat dan media diharapkan terus mengawal jalannya penyidikan dan persidangan.

Seluruh mata publik kini tertuju pada kinerja APH. Penegakan hukum yang tegas, efektif, dan transparan adalah ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi hak-hak rakyat dan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.

Sumber, Mardy