LPKAPNEWS - Belakangan ini publik ramai membicarakan kenaikan tunjangan
anggota DPR RI periode 2024–2029. Meski gaji pokok mereka dikatakan tetap di
kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan, berbagai tunjangan justru naik
signifikan.
Tunjangan perumahan, misalnya, melonjak menjadi Rp 50 juta per bulan
sebagai kompensasi rumah jabatan yang dihapus. Tunjangan beras juga naik dari
Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan, sementara tunjangan transportasi dari
Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
Dengan tambahan tunjangan lain seperti kehormatan, komunikasi, dan
pengawasan, total pendapatan anggota DPR diperkirakan tembus di atas Rp 100 juta
per bulan.
Kenaikan ini memicu pro dan kontra. Sebagian masyarakat menganggap hal
itu tidak sensitif, mengingat harga kebutuhan pokok meningkat dan angka
pemutusan hubungan kerja (PHK) juga naik.
Namun, dari sudut pandang agama, pertanyaan yang lebih penting muncul:
apakah penghasilan sebesar itu wajib dizakati dalam bentuk zakat profesi?
Zakat Profesi dalam Syariat
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan atau jabatan.
Konsep ini lahir dari ijtihad ulama kontemporer karena di masa Nabi SAW profesi
modern belum dikenal. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, misalnya,
menetapkan zakat profesi sebagai kewajiban dengan nisab setara 85 gram emas
murni (24 karat) dan kadar 2,5%.
Dasar prinsip zakat profesi merujuk pada Al-Qur’an, antara lain firman
Allah SWT:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
“Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka
nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’” (QS.
Al-Baqarah: 219).
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, kata al-‘afwu bermakna
harta yang melebihi kebutuhan pokok keluarga. Dengan kata lain, zakat profesi
dihitung dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan dasar hidup.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim. Disebutkan:
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى خَادِمِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُ
“Seorang laki-laki berkata: Wahai
Rasulullah, saya punya satu dinar. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk
dirimu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah
untuk keluargamu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab:
Nafkahkanlah untuk pembantumu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah
menjawab: Engkau lebih tahu.” (HR. Muslim).
Selain itu, zakat profesi boleh dibayarkan langsung tanpa menunggu haul
(setahun), sebagaimana hadis:
أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ
“Abbas bin Abdul Muthallib meminta izin
kepada Nabi SAW untuk menyegerakan zakatnya sebelum genap setahun, dan Nabi pun
membolehkannya.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya).
Perhitungan Zakat Profesi Anggota DPR
Mari kita buat simulasi perhitungan yang sederhana tetapi rinci, dengan
asumsi rata-rata penghasilan bersih seorang anggota DPR sekitar Rp 100 juta per
bulan.
Penghasilan bersih bulanan:
Rp 100.000.000
→ dalam setahun: Rp 100.000.000 × 12 = Rp 1.200.000.000.
Dikurangi kebutuhan pokok keluarga
(misalnya Rp 50 juta/bulan):
Rp 50.000.000 × 12 = Rp 600.000.000.
Sisa penghasilan bersih setahun:
Rp 1.200.000.000 – Rp 600.000.000 = Rp 600.000.000.
Nisab zakat profesi (qiyas emas):
Harga emas 24 karat saat ini sekitar Rp 2.000.000/gram.
Nisab = 85 gram × Rp 2.000.000 = Rp 170.000.000.
Karena Rp 600 juta > Rp 170 juta, maka sudah wajib zakat.
Besaran zakat profesi (2,5%):
2,5% × Rp 600.000.000 = Rp 15.000.000 per tahun.
Jika dicicil bulanan:
Rp 15.000.000 ÷ 12 = Rp 1.250.000 per bulan.
Di tengah kritik masyarakat terhadap besarnya tunjangan DPR, zakat
profesi menjadi cara nyata untuk menunjukkan tanggung jawab sosial. Zakat bisa
menjadi sarana membersihkan harta, menolong fakir miskin, serta memperkuat
solidaritas.
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS.
At-Taubah: 103).
Zakat profesi bisa disalurkan melalui lembaga resmi dan terpercaya
seperti Lazismu.
(Redaksi)