LPKAPNEWS, Bertempat di SPBU Madiun Kertosono, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis, 14 Agustus 2025
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ahmad
Rony Yustianto
Tempat lahir : Ponorogo
Usia/Tanggal lahir :
50 Tahun / 4 Januari 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan :
Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
Alamat : Perum Bumi Palapa D33-34 RT 07/RW06, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
Berdasarkan Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 5992
K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Cibinong Nomor:
361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023 menyatakan Terdakwa Ahmad Rony
Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
”turut serta melakukan penipuan” Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatannya, terbukti merugikan konsumen dengan
total mencapai kurang lebih Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). Oleh
karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa
penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga
proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana
diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk
proses lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman bagi buronan.
Sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum