LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAM NR) Tanjungpinang menegaskan sikap tegas terhadap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di wilayah Kota Tanjungpinang, Agustus 2025
Fenomena ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah mencederai marwah hukum dan pengawasan aparat negara.
Sejak 17 Mei 2019, Pemerintah Republik Indonesia telah mencabut fasilitas khusus kawasan perdagangan bebas (FTZ) untuk rokok dan minuman beralkohol. Artinya, tidak ada lagi alasan bagi siapapun untuk mengedarkan atau menjual rokok non cukai di wilayah Tanjungpinang.
Segala bentuk pembiaran atas peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Cukai.
Tuntutan GAM NR Tanjungpinang:
1. Bea Cukai Tanjungpinang segera melakukan tindakan nyata, bukan sekadar operasi seremonial. Hentikan praktik pembiaran terhadap rokok non cukai yang marak di lapangan.
2. Aparat Penegak Hukum (APH) – Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait – jangan menutup mata. Penjualan rokok ilegal adalah tindak pidana ekonomi yang mengancam negara dan masyarakat.
3. Pemerintah Daerah wajib hadir. Jangan berlindung di balik dalih keterbatasan kewenangan. Pemerintah daerah punya tanggung jawab moral melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
4. Audit dan evaluasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi jaringan peredaran rokok non cukai di Tanjungpinang.
Pernyataan Tegas:
Kami, Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAM NR) Tanjungpinang, menyatakan:
Cukup sudah rakyat dirugikan oleh permainan rokok ilegal. Negara kehilangan triliunan, sementara aparat seakan buta dan bisu? Jika peredaran rokok non cukai ini terus dibiarkan, maka itu adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap hukum dan konstitusi. GAM NR akan terus mengawal dan menggugat persoalan ini sampai ada tindakan nyata!
Sumber, Mardy