LPKAPNEWS - Fenomena perselingkuhan di
tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini sungguh memprihatinkan. Meskipun
perselingkuhan merupakan masalah yang sangat privat namun media massa terutama
elektronik setiap hari membongkarnya terus-menerus. Perselingkuhan tidak hanya
terjadi di kota-kota besar, tapi juga di desa-desa dan kampung-kampung.
Perselingkuhan bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang berada, tapi juga
dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu dari segi finansial.
Lebih memprihatinkan lagi, perselingkuhan juga
dilakukan oleh orang-orang yang ada hubungan kekerabatan, seperti
perselingkuhan antara ayah/ibu dengan anak tirinya, antara kakak dengan
adiknya, antara adik ipar dengan kakak ipar. Selain itu, perselingkuhan juga
dilakukan oleh seorang ayah/ibu dengan pacar/teman akrab anaknya dan seorang
laki-laki dengan tetangga wanitanya yang telah berumah tangga. Perselingkuhan
juga dilakukan oleh orang-orang yang sudah bertahun-tahun membina mahligai
perkawinan maupun mereka yang baru melangsungkan perkawinan.
Untuk mengetahui hukum perselingkuhan,
perlu kiranya diketahui terlebih dahulu hakekat atau pengertian perselingkuhan
itu. Dari segi bahasa, ‘selingkuh’ itu ternyata berasal dari bahasa Jawa. Arti
selingkuh menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia ada empat: (1) curang, (2) tidak
jujur, (3) tidak berterus terang, dan (4) korup. Dan menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, selingkuh berarti: (1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan
sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; (2) suka
menggelapkan uang; korup; (3) suka menyeleweng.
Di dalam masyarakat kita dewasa ini, perselingkuhan
diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan
pasangannya, Dan biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan
mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya.
Dari pengertian perselingkuhan di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa perselingkuhan itu merupakan kecurangan, penyelewengan dan
pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya. Dan biasanya perselingkuhan itu
dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan.
Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan
kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan hadis yang melarang
hal-hal di atas adalah firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ
وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu
mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS.
al-Anfal: 27)
Dan firman Allah tentang isteri Nabi Nuh as dan isteri
Nabi Luth as yang mengkhianati suami mereka masing-masing supaya hal itu tidak
dicontoh:
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ
وَامْرَأَتَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا
فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ
Artinya: “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth
sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan
dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu
berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat
membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya):
‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)’.” (QS.
at-Tahrim: 10)
Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- juga telah
memperingatkan mengenai tanda-tanda orang munafik supaya kita menjauhinya.
Sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: آيَةُ اْلمُنَافِقَ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ
أَخْلَفَ، وَإِذَا أْؤتُمِنَ خَانَ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi
-Shallallahu ‘alayhi wa sallam- beliau bersabda: ‘Tanda orang munafik itu ada
tiga: Jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari dan jika
dipercaya ia berkhianat’.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Demikian pula, semua hal yang menjurus dan mengarah
kepada perzinaan juga dilarang di dalam syariat Islam. Dalilnya antara lain
firman Allah:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ
سَبِيلًا [الإسرآء، 17: 32]
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.” (QS. al-Israa’: 32)
Dan sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ
رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَةً وَاكْتَتَبْتُ فِي
غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ: اِرْجِعْ فَحَجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ. [رَوَاهُ اْلبُخَارِي
وَمُسْلِمٌ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi
-Shallallahu ‘alayhi wa sallam-., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki
berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada
seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi
haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau
bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” (HR.
al-Bukhari dan Muslim)
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلاَ
لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانَ. [رواه
الترمذي وابن حبان]
Artinya: “Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-
bersabda: ‘Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang
perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka’.” (HR. at-Tirmidzi
dan Ibnu Hibban)
Perbuatan selingkuh dapat pula disejajarkan dengan
perbuatan nusyuz, yaitu perbuatan meninggalkan kewajiban suami isteri. Nusyuz
dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, sedangkan
nusyuz dari pihak suami misalnya dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap
isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. Allah swt
telah berfirman dalam QS. an-Nisa’: 34 dan 128:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ
بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [النسآء، 4: 34]
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki)
atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah
yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh
karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha Besar.” (QS. an-Nisa’: 34)
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. an-Nisa’: 128)
Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
Dari segi bahasa, perkataan ‘selingkuh’ itu berasal dari
bahasa Jawa. Selingkuh mempunyai beberapa pengertian negatif yaitu: (1) suka
menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak
jujur; curang; serong; (2) suka menggelapkan uang; korup; (3) suka menyeleweng.
Pada dasarnya, segala bentuk kecurangan, korupsi,
penyelewengan dan pengkhianatan itu hukumnya haram.
Selingkuh berarti ketidakjujuran suami atau isteri dalam
hubungan bersuami isteri/ ikatan perkawinan, yang di masyarakat biasanya
ditengarai dengan adanya PIL (pria idaman lain) atau WIL (wanita idaman lain)
Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur
hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dan hubungan antara seorang laki-laki
maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang
lain yang bukan pasangannya ada yang dibolehkan oleh syariat Islam dan ada yang
dilarang.
Hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang
dibenarkan oleh syariat Islam adalah hubungan yang jauh dari unsur-unsur
perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan. Adapun
sebaliknya, yaitu hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang
dilarang dalam syariat Islam adalah hubungan yang mengandung unsur
perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Editor, Angcel
Sumber, Muhammadiyah Or Id