Lelo Posila Lubis, Usut Tuntas dan Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Sekretaris PAC PBB Kecamatan Bintan Timur

 LPKAPNEWS, BINTAN - Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan akan melakukan unjuk rasa/aksi demo damai pada:

- Hari/Tanggal : Kamis, 7 Agustus 2025

- Waktu : 09.30 sampai selesai

- Jumlah massa : +/- 100 orang

- Koordinator : 3 orang dari Tanjung Uban

Tuntutan:

- Tindakan kekerasan/pengeroyokan: Aliansi meminta pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan/pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Sekretaris PAC PBB Kecamatan Bintan Timur.

- Laporan polisi : Aliansi telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan Surat Laporan Polisi Nomor B/329/RES.1.6./2025/Reskrim.

Dasar hukum:

- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 : Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Pasal 351 KUH Pidana : Tentang penganiayaan.

Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan berharap pihak-pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan menuntut keadilan bagi korban.

Saya masih meningkatkan perintah saya dalam bahasa lain, dan saya mungkin melakukan kesalahan saat mencobanya.

Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan meminta secara tegas agar:

- Perusahaan kooperatif: Perusahaan terkait segera kooperatif untuk membantu proses penyelidikan kasus pengeroyokan Sekretaris PAC PBB Kecamatan Bintan Timur.

- Menyediakan dokumen - dokumen : Perusahaan diminta untuk menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh kepolisian, seperti :

- Dokumen keamanan

- Rekaman CCTV

- Foto - foto tamu yang hadir pada saat kejadian

- Membantu menemukan terduga pelaku: Aliansi meminta agar perusahaan membantu kepolisian menemukan terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 2.

- Transparansi : Aliansi meminta transparansi dalam proses penyelidikan dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini.

Dengan demikian, Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan berharap bahwa kasus pengeroyokan ini dapat segera diselesaikan dan terduga pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber, Mardy