- Hari/Tanggal : Kamis, 7 Agustus 2025
- Waktu : 09.30 sampai selesai
- Jumlah massa : +/- 100 orang
- Koordinator : 3 orang dari Tanjung Uban
Tuntutan:
- Tindakan kekerasan/pengeroyokan: Aliansi meminta
pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan/pengeroyokan yang dilakukan oleh
sekelompok orang terhadap Sekretaris PAC PBB Kecamatan Bintan Timur.
- Laporan polisi : Aliansi telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan Surat Laporan Polisi Nomor B/329/RES.1.6./2025/Reskrim.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 : Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
- Pasal 351 KUH Pidana : Tentang penganiayaan.
Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan berharap pihak-pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan menuntut keadilan bagi korban.
Saya masih meningkatkan perintah saya dalam bahasa lain, dan saya mungkin melakukan kesalahan saat mencobanya.
Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan meminta secara tegas agar:
- Perusahaan kooperatif: Perusahaan terkait segera
kooperatif untuk membantu proses penyelidikan kasus pengeroyokan Sekretaris PAC
PBB Kecamatan Bintan Timur.
- Menyediakan dokumen - dokumen : Perusahaan diminta untuk
menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh kepolisian, seperti :
- Dokumen keamanan
- Rekaman CCTV
- Foto - foto tamu yang hadir pada saat kejadian
- Membantu menemukan terduga pelaku: Aliansi meminta agar
perusahaan membantu kepolisian menemukan terduga pelaku pengeroyokan yang
terjadi pada tanggal 2.
- Transparansi : Aliansi meminta transparansi dalam proses penyelidikan dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini.
Dengan demikian, Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan
berharap bahwa kasus pengeroyokan ini dapat segera diselesaikan dan terduga
pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber, Mardy