Kejati Kepri Menang Atas
Keadilan, PT Kepri Batalkan Putusan PN Batam Atas Gugatan Ocean Mark Shipping
terhadap MT ArmanLPKAPNEWS, TANJUNG PINANG -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil meraih kemenangan penting dalam perkara banding perdata antara Pemerintah RI c.q. Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q. Kejaksaan Negeri Batam c.q. Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau terhadap putusan PN Batam dalam perkara Pidana Nomor : 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, Jum’at (01/08/2025).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan selaku Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025.
Majelis Hakim pada
Tingkat banding diketuai oleh H. Ahmad Sani, ignatius Eko Purwanto dan Dahlia
Panjaitan sebagai anggota. Dalam persidangan pembacaan putusan banding perkara ini
dilaksanakan secara elektronik (E-Court)
pada tanggal 31 Juli 2025 dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Menerima permohonan banding
dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding.
Mengadili Sendiri:
DALAM GUGATAN ASAL
Dalam Provisi: Menolak tuntutan
provisi dari Terbanding semula Penggugat Asal;
Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijk Verklaard);
DALAM GUGATAN INTERVENSI
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi;
Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijk Verklaard).
Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi KepriMenghukum Terbanding semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
Kepala Kejaksaan Tinggi
Kepri J. Devy Sudarso sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang
telah tepat dalam menerapkan hukum dan keadilan atas perkara tersebut. Ia
percaya bahwa keadilan akan tetap berpihak kepada Pemerintah RI Cq. Kejaksaan
dan Kapal MT Arman tersebut dapat lekas dieksekusi sesuai putusan Perkara
Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm. Namun saat ini pihaknya masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping
Inc (Terbanding semula Penggugat
Asal) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu
14 hari setelah putusan dibacakan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras
tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan
Negeri Batam.
”Kemenangan ini menegaskan
komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara
untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di
bidang perdata dan tata usaha negara”, tegasnya.
Editor, Angcel
Sumber, Kasi Penkum Kejati Kepri