LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Kamis 7 Agustus 2025, Kejaksaan Agung
melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan
produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak
Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
1. MS selaku VP Legal Counsel Downstream.
2. MY selaku Admin di Dirjen Migas
Kementerian ESDM tahun 2020 s.d. sekarang.
3. EH selaku VP Industry Marine tahun 2018
s.d. 2023.
4. AL selaku Direktur Utama Pertamina EP
Cepu tahun 2020 s.d. 2022.
5. AAHP selaku Senior Officer Price and
Forrencasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero).
6. AEU selaku Manager Contract &
Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
7. FD selaku VP Controller PT Pertamina
International Shipping.
8. DOH selaku VP Human Capital PT Pertamina
International Shipping.
9. RMSA selaku Lead Spesialist Bill
Downstream Research PT Pertamina (Persero) periode September 2024 s.d.
sekarang.
10. DT selaku Trader II Crude Oil Trading PT
Pertamina (Persero) periode Juni 2020 s.d. September 2020.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut
diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola
minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan
Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW
dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum