LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Harly, sebagai bagian dari Aliansi GEBER Masyarakat Kepri, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap lambannya proses penegakan hukum dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kepri.
Tuntutan:
1. Proses hukum yang transparan: Proses hukum harus
berlangsung terbuka dan bebas dari campur tangan kekuasaan.
2. Sinergi aparat penegak hukum: Aparat penegak hukum,
seperti Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, dan Kejari, harus bersinergi
secara transparan dan akuntabel.
3. Pengawasan publik: Publik berhak untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Konteks kasus:
- Kerugian besar: Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini
menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Kepri, dengan dugaan kerugian
mencapai Rp 16,8 miliar dan merugikan ratusan korban.
- Lambannya proses penegakan hukum: Kasus ini telah terbongkar sejak 2023, tetapi baru mendapatkan perhatian serius pada 3 Juli 2025, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat.
Pesan:
- Hukum harus menjadi penopang kepercayaan publik:
Gerakan ini bertujuan untuk memastikan hukum benar-benar menjadi penopang
kepercayaan publik, bukan alat yang dipertukarkan dengan kekuasaan.
- Tanggung jawab moral: Aliansi GEBER Masyarakat Kepri menyampaikan rilis ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada Masyarakat yang telah lama dirampas haknya.
Sumber, Mardy