Harly Tokoh Muda Kepri, Lambannya Proses Penegakan Hukum Dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Harly, sebagai bagian dari Aliansi GEBER Masyarakat Kepri, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap lambannya proses penegakan hukum dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kepri.

Tuntutan:

1. Proses hukum yang transparan: Proses hukum harus berlangsung terbuka dan bebas dari campur tangan kekuasaan.

2. Sinergi aparat penegak hukum: Aparat penegak hukum, seperti Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, dan Kejari, harus bersinergi secara transparan dan akuntabel.

3. Pengawasan publik: Publik berhak untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

Konteks kasus:

- Kerugian besar: Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Kepri, dengan dugaan kerugian mencapai Rp 16,8 miliar dan merugikan ratusan korban.

- Lambannya proses penegakan hukum: Kasus ini telah terbongkar sejak 2023, tetapi baru mendapatkan perhatian serius pada 3 Juli 2025, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat.

Pesan:

- Hukum harus menjadi penopang kepercayaan publik: Gerakan ini bertujuan untuk memastikan hukum benar-benar menjadi penopang kepercayaan publik, bukan alat yang dipertukarkan dengan kekuasaan.

- Tanggung jawab moral: Aliansi GEBER Masyarakat Kepri menyampaikan rilis ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada Masyarakat yang telah lama dirampas haknya.

Sumber, Mardy