LPKAPNEWS, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Majelis Tabligh dan
Ketarjihan (MTK PP ‘Aisyiyah) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
gelar Seminar Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Haji untuk Umat dan Penguatan
Mubalighat ‘Aisyiyah. Acara yang digelar di SM Tower and Convention ini
berlangsung pada Kamis (31/7) yang diikuti oleh 150 peserta yang merupakan
Mubaligh ‘Aisyiyah dari DIY dan sekitarnya.
Sulistyowati,
anggota Badan Pelaksana BPKH dan menjelaskan bahwa tujuan Utama dibentuknya
BPKH adalah mengelola dana haji yang ada di Indonesia dan mampu meningkatkan
kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemaslahatan bagi umat
Islam di Indonesia.
“BPKH
mendapatkan amanah untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan,
pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji,” jelasnya.
“Mengingat
masa tunggu yang cukup lama, BPKH melakukan Pengelolaan Keuangan Haji dan
investasi yang berbasis syariah untuk merasionalkan biaya haji, sehingga biaya
haji bisa lebih terjangkau,” tambah perempuan yang akrab disapa Lilies ini.
Lilies
juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan haji dilakukan berdasarkan enam
asas yakni prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, prinsip manfaat, prinsip
nirlaba, prinsip transparan, dan prinsip akuntabel. Lilies juga memaparkan
bahwa pada akhir Desember 2024, Dana Kelolaan BPKH telah mencapai Rp171,65 T
melampaui target peningkatan ini sebesar 101% dari target tahun 2024.
Selain
itu,dalam mengelola dana setoran awal Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji
Khusus, BPKH juga mendapatkan Amanah Undang-Undang untuk menempatkan dan
menginvestasikan dana haji secara syariah.
“Untuk
mendukung dan memaksimalkan nilai manfaat, saat ini BPKH telah membentuk anak
perusahaan di Arab Saudi dengan nama Syarikah BPKH Limited,” terang Lilies.
Mohamad
Mas’udi Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membahas soal
Pembiayaan Haji dalam Perspektif Tarjih. Menurutnya, pembiayaan haji adalah
bagian dari prinsip istitha’ah yang meliputi persiapan jasmani, persiapan
rohani, persiapan mental, persiapan administrasi, dan persiapan logistik.
Mas’udi
berpendapat bahwa BPKH telah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik yakni
penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Dalam
hal penerimaan, Mas’dui mendorong BPKH untuk dapat menelisik dan mencermati
sumber dana haji yang disetor oleh masyarakat apakah bersumber dari dana halal
ataukah non halal. Ia juga mendorong warga persyarikatan untuk selalu
menggunakan dana halal dalam berbagai kesempatan khususnya dalam menjalankan
ibadah haji.
Lebih
lanjut Mas’udi memberikan masukan untuk penguatan kelembagaan BPKH agar lebih
baik lagi kedepannya, antara lain untuk mengelola dengan amanah, fikih, dan
tata Kelola; untuk memunculkan beberapa alternatif pilihan moda transportasi,
untuk dapat memperpendek masa pelaksanaan haji; mengurangi kartel haji;
menjadilembaga pengelola haji yang profesional sesuai dengan manajemen modern;
memangkas birokrasi haji; membangun efektivitas dan efisiensi, mengembangkan
fikih tata Kelola, serta terus belajar dari lembaga sejenis atau lembaga
pengelola haji khusus dan Lembaga pengelola di negara lain.
“Jadilah
lembaga pengelola haji yang profesional dalam makna sesungguhnya dengan
manajemen yang modern dan terbuka dalam hal-hal yang boleh dibuka,” ujar
Mas’ud.
Editor, Angcel
Sumber, Muhammadiyah Or Id