LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Aliansi Gerakan Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal Non-Cukai di Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal non-cukai di wilayah tersebut. Berikut adalah tuntutan yang disampaikan:
- Tindak Tegas Pelaku Peredaran Rokok Ilegal: Menuntut KPPBC Tanjungpinang untuk menghentikan pembiaran peredaran rokok ilegal non-cukai dan melakukan operasi gabungan, penindakan, dan proses hukum terhadap distributor dan pengecer yang terlibat.
- Perketat Impor dari Kawasan FTZ: Mendesak aparatur Bea dan Cukai untuk menutup rapat jalur masuk rokok ilegal dari kawasan FTZ ke kawasan kepabeanan di Kepri, serta melakukan proses hukum pidana terhadap pelanggaran.
- Transparansi Kinerja dan Penegakan Hukum: Menuntut keterbukaan data dan informasi terkait pengawasan, penyidikan, dan penindakan yang dilakukan oleh pejabat PPNS Bea Cukai.
- Pengawasan Ketat Kuota Rokok Non-Cukai: Mendesak BP Kawasan FTZ BBK untuk menghentikan praktik longgarnya pengawasan kuota rokok non-cukai di tingkat produsen dan melakukan proses hukum terhadap penyalahgunaan kuota.
Aliansi ini juga menegaskan bahwa jika tuntutan tidak segera direspons, mereka siap melakukan aksi lanjutan dan melaporkan dugaan pembiaran atau pelanggaran hukum ke KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
Sumber, Mardy