Aliansi GEBER Kepri Gelar Aksi Damai Tolak Rokok Ilegal

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepri yang mewakili masyarakat Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan menggelar aksi damai di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang pada Senin, 25 Agustus 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Aksi ini menegaskan sikap masyarakat untuk menolak dan menghapus peredaran rokok ilegal/non pita cukai di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, yang selama ini telah merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulan.

Menurut Aliansi GEBER, persoalan rokok ilegal adalah masalah serius yang harus segera dituntaskan. Beberapa pihak dinilai memiliki tanggung jawab langsung, antara lain:

Bea Cukai Tanjungpinang sebagai lembaga pengawas utama, diminta memperketat pengawasan dan penindakan peredaran rokok non pita cukai.

Aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) harus bersinergi dengan Bea Cukai untuk menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar hukum dengan mengedarkan rokok ilegal.

Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal sekaligus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat.

Aliansi juga menegaskan perlunya penerapan tegas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda maksimal hingga 10 kali nilai cukai bagi pengedar atau penjual rokok ilegal.

“Evaluasi dan peningkatan efektivitas penindakan sangat diperlukan agar undang-undang benar-benar mampu menjerat para pengedar rokok non pita cukai,” tegas perwakilan Aliansi.

Sumber, Mardy