Aliansi GEBER KEPRI: Apresiasi Penegakan Hukum, Desak Unsur TPPU Diterapkan dalam Kasus Mafia Tanah

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Aliansi GEBER KEPRI menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang telah menerima enam tersangka kasus mafia lahan beserta barang bukti dari penyidik. Penindakan ini merupakan wujud nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik pemalsuan surat sertifikat tanah yang merugikan masyarakat luas.

Namun demikian, Aliansi GEBER KEPRI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek pemalsuan dokumen semata. Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dimasukkan sebagai bagian dari tuntutan hukum agar proses penegakan hukum ini lebih substansial, memberikan efek jera, sekaligus menjamin pemulihan aset bagi korban.

Apresiasi kami sampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun, kami menekankan agar unsur TPPU jangan diabaikan. Tanpa penerapan TPPU, hukum akan kehilangan makna nyata bagi keadilan masyarakat,” tegas Ustadz Riswandi, mewakili Aliansi GEBER KEPRI.

Aliansi GEBER KEPRI menilai, dengan kerugian masyarakat yang mencapai miliaran rupiah serta melibatkan aset-aset hasil kejahatan, penerapan TPPU sangat relevan dan mendesak. Hal ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang, yang mengatur agar hasil tindak pidana dapat disita, ditelusuri, dan dikembalikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Aliansi GEBER KEPRI mendesak agar:

1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik Polresta/Polda Kepri memastikan TPPU diproses paralel atau segera setelah perkara pokok selesai.

2. PPATK dilibatkan secara maksimal dalam penelusuran aliran dana hasil kejahatan.

3. Aparat penegak hukum menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses persidangan kasus ini.

Aliansi GEBER KEPRI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus mafia tanah ini, hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan aset masyarakat dapat dipulihkan.

Sumber, Mardy