Ada Hukuman Mati, 18 Napi LAPAS Narkotika Tanjungpinang Dipindahkan ke Nusakambangan ( Cilacap /Jawa Tengah )                            

LPKAPNEWS, BINTAN - Sebanyak 18 orang narapidana Lembaga kemasyarakatan (Lapas) narkotika kelas IIA Tanjungpinang dipindah kan ke lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). 

Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Tanjung pinang, Bejo membenarkan adanya pemindahan narapidana untuk dikirim ke Nusakambangan melalui jalur laut. 

Pemindahan ini merupakan program kementerian imigrasi dan pemasyarakatan (Kemenimipas) RI yang dilaksanakan di beberapa Lapas, termasuk Lapas Batam dan Tanjung pinang jelasnya Senin (25/8/2025). Dikatakan Bejo, untuk 18 napi yang dikirim ke Nusakambangan yaitu 9 orang yang menjalani hukuman seumur hidup, 5 orang hukuman mati dan 5 orang hukuman angka. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, bawah dari 18 napi atau warga binaan (WB) ini, 12 warga negara Indonesia (WNI) dan enam orang warga negara asing (WNA). Pemindahan para narapidana dilaksanakan pada 22 Agustus 2025 yang lalu, diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Uban menuju kota Batam. 

Kemudian pada 23 Agustus 2025 diberangkatkan menuju Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. Program kementerian imigrasi dan pemasyarakatan (Kemenkumham) untuk memindahkan narapidana ke fasilitas yang lebih sesuai, yakni Lapas Nusakambangan di Cilacap Jawa Tengah, bertujuan untuk. Meningkatkan keamanan memutus jaringan peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan dengan menempatkan narapidana berisiko tinggi di fasilitas dengan pengamanan super maksimum security. 

Mengurangi overcrowding, Mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas dan rutan, seperti di Sumatera Utara yang memiliki tingkat keterisian mencapai 217% dan kapasitas ideal. Mewujudkan ASTACITA presiden. Mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, korupsi, dan kejahatan transnasional lainnya. Cara kerja program. 

Pemindahan narapidana. Narapidana beresiko tinggi dipindahkan ke lapas Nusakambangan setelah melalui proses asesment dan penindakan. Kerjasama lintas institusi. Program ini melibatkan kerjasama dengan TNI, polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemindahan. Pengawasan ketat. 

Lapas Nusakambangan memiliki sistem pengamanan super maksimum security untuk mencegah narapidana melarikan diri atau melakukan kejahatan lainnya. Tujuan jangka panjang. Menciptakan lafaz yang aman. Mewujudkan Lembaga pemasyarakatan yang aman dan bebas dari pengaruh jaringan kriminal. 

Memberantas peredaran narkoba. Mengurangi peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan,papar kalapas kelas IIA Narkotika Tanjungpinang dengan jelas sesuai aturan yang diharapkan rakyat Indonesia.

Sumber, Mardy