Perhubungan Laut Kemenhub RI nomor AL 301/II /14/DP - 25 Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau. 

LPKAPNEWS, NATUNA - Pelabuhan Pelabuhan selat lampau di kabupaten Natuna akhirnya resmi menyandang status Pelabuhan export dan impor internasional, ini tertuang dalam surat dari inspektorat perhubungan laut kementerian perhubungan Republik Indonesia Nomor AL .301/II/14/DP-25 keputusan tanggal 1 Juli 2025 surat yang ditujukan kepada Dinas perhubungan Provinsi Kepulauan Riau menjawab pertanyaan besar yang selama ini menjadi harapan masyarakat dan pengusaha yang berada di Natuna.

Demikian penjelasan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas perhubungan Junaidi SE MH menindaklanjuti surat Bupati Natuna Nomor :  500.11/87/UM-SET/IV/2025 Tanggal 23 April 2025 permohonan izin ekspor dan impor di pelabuhan selat lampah dan meneruskan surat direktur ke Pelabuhan Kementerian Perhubungan Nomor : AL 301/11/14/DP-25 tanggal 1 Juli 2025 perihal tanggapan terhadap konfirmasi izin ekspor dan impor di pelabuhan Selat Lampa Kab. Natuna, pertama ini disampaikan kepada ibu Patih hal-hal sebagai berikut: 1). Sesuai dengan keputusan menteri nomor KP 432 tahun 2017 tentang rencana induk Pelabuhan nasional bahwa hierarki Pelabuhan selat lampa di kabupaten Natuna merupakan pelabuhan pengumpul. 

Luas bagaimana ketentuan pasal 24 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan, kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dapat melakukan kegiatan di pelabuhan atau terminal khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai Pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dengan ketentuan: 

a. menyinggapi Pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor (check point) pada petugas bea dan cukai, imigrasi dan karantina atau 

b. Mendatangkan petugas Bea dan Cukai, Imigrasi dan Karantina dari pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar berdasarkan hal-hal tersebut terkait dengan rencana kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan telah lampau pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan 4. 

Selanjutnya untuk mendukung kelancaran acara dimaksud agar pemerintah kabupaten Natuna dapat berkoordinasi dengan unit penyelenggara Pelabuhan setempat (unit penyelenggara pelabuhan tarempa) dan instansi instansi terkait lainnya ( bea dan cukai, imigrasi dan karantina) dengan melibatkan Dinas perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, jelas Junaidi SE MH.

Lebih lanjut Junaidi SE MH menjelaskan memiliki pelabuhan ekspor impor daerah sangat memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pelabuhan ini menjadi pintu gerbang perdagangan baik antar daerah maupun internasional memfasilitasi distribusi barang mendukung pengembangan industri. 

Mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai pusat logistik yang menghubungi berbagai daerah dan negara memfasilitasi perdagangan dan meningkatkan aktivitas ekonomi wilayah daerah tersebut secara otomatis pendapatan daerah mesti meningkat menciptakan lapangan kerja baik langsung maupun tidak langsung seperti sektor transportasi logistik pergudangan dan industri-industri terkait memfasilitasi distribusi barang ke berbagai wilayah  dalam lokal daerah itu sendiri atau internasional serta mendukung pengembangan industri meningkatkan daya saing daerah yang efisien dapat memangkas ya iya logistik dan waktu pengiriman barang sehingga meningkatkan daya saing lugas Junaidi SE MH kadis perhubungan provinsi Kepulauan Riau. 

Dengan demikian keberadaan pelabuhan ekspor impor di daerah kabupaten atau provinsi sangat krusial atau berperan mendorong pertumbuhan ekonomi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat posisi daerah dalam percaturan ekonomi global menjaga hubungan daerah dan negara, pamungkas Junaidi SE MH.

Editor, Angcel

Sumber, Mardy