LPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Sidang kasus pembunuhan berencana Almhumah Halimah alias Kalin dengan tersangka Pratu MFS akan segera digelar di Pengadilan Militer (PM) I-03 Padang, Kamis (19/9/2024) mendatang.
Koordinator Tim 15 selaku kuasa hukum Karbini Ayah Kandung dari Almhumah Halimah alias Kalin, Parningotan Malau mengatakan sudah mendapatkan informasi tersebut dari SIPP.dilmil I-03 Padang dan ditambah keterangan Kapten (CPM) Maihendri dari Denpom 01/6 Batam.
“Sidang Mahmil kepada tersangka akan digelar pada 19 September 2024 sekira jam 10.30 WIB,” ujar Parningotan, Kamis (12/9/2024).
Parningotan mengatakan, Oditur yang menjadi Penuntut Umum pada sidang pertama kasus ini adalah Maretno Riona Panjaitan didampingi kuasa hukumnya Mayor CHK Bagja Dwipayana Kepala hukum Korem 033/Wira Pratama Tanjung Pinang.
“Rencananya sidang untuk pemeriksaan saksi dari Oditur akan dilaksanakan di Kantor Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai karimun secara daring/virtual, guna mengurangi beban biaya berangkat ke Padang,” jelasnya.
Advokat Dedi Suryadi sebagai salah satu Anggota Tim 15 menyebut, pasal yang akan dikenakan dalam dakwaan Oditur adalah pembunuhan dalam Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHPidana.
“Tim 15 tetap yakin dan percaya bahwa kasus yang terjadi adalah pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana,” kata Dedi Suryadi.
Ia juga menegaskan Tim 15 tetap konsisten mengawal kasus ini sehingga tercapai keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban Kalin. Nanti, ketika fakta persidangan digelar akan kita lihat bagaimana keterangan para saksi dan alat bukti lainnya yang terungkap.
“Jika Majelis Hakim berpendapat lain bisa saja putusan Ultra Petita yang disebutkan artinya bisa saja Hakim memutus pasal 340 KUHPidana walaupun Oditur dalam dakwaannya tidak mencantumkan pasal 340 tersebut,” (Af).