LPKAPNEWS.COM, YOGYAKARTA
— Sejak tahun 1932 hingga pertengahan 2024, Muhammadiyah telah
dikenal sebagai penganut mazhab Hisab Hakiki Wujudul Hilal dalam menyusun
kalender Hijriahnya. Metode ini, meskipun telah memberikan banyak kontribusi,
masih bersifat lokal dan terbatas pada wilayah Indonesia. Masalah yang muncul,
terutama dalam pelaksanaan ibadah yang waktunya terkait dengan lokasi geografis
tertentu, seperti puasa Arafah, memunculkan kebutuhan akan kalender yang lebih
universal.
Kalender
Hijriah Global Tunggal (KHGT) adalah inisiatif visioner dari Muhammadiyah untuk
menciptakan kalender Islam yang seragam di seluruh dunia. Inisiatif ini tidak
hanya merupakan langkah besar dalam bidang keagamaan, tetapi juga sebagai
bentuk respons terhadap kebutuhan akan kepastian dan ketepatan dalam
pelaksanaan ibadah yang bersifat global.
“Upaya
pergerseran ke KHGT ini merupakan lompatan ijtihad Muhammadiyah dalam menjawab
kebutuhan akan kepastian dan ketepatan tanggal-tanggal pelaksanaan ibadah yang
bersifat global,” ucap Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Maskufa dalam acara Pengajian Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Jumat (05/07).
Tahun
2007 menjadi titik awal perubahan besar. Muhammadiyah menyelenggarakan
simposium internasional bertajuk “The Effort Toward Unifying the Islamic
International Calendar”. Simposium ini menjadi fondasi bagi keputusan-keputusan
penting dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 dan ke-48 tahun 2022, yang
mengamanatkan upaya penyatuan kalender Hijriah di tingkat internasional.
Kehadiran Muhammadiyah dalam Muktamar Kalender Islam Global di Turki memperkuat
dukungan dari mayoritas pakar falak dan astronomi untuk penerapan Kalender
Islam Global.
Motivasi
Muhammadiyah untuk menerapkan KHGT tercermin jelas dalam Putusan Muktamar ke-47
tahun 2015 di Makassar. Perbedaan dalam memulai ibadah puasa dan hari raya yang
disebabkan oleh metode penentuan awal bulan yang masih lokal menjadi perhatian
utama. Selain itu, ibadah yang terkait dengan tempat geografis yang berbeda,
seperti puasa Arafah, menekankan pentingnya kalender yang seragam.
Putusan
tersebut juga menggarisbawahi konsep ummatan wahidatan, yang berarti umat Islam
adalah satu kesatuan, sebagaimana diamanatkan dalam Al-Quran. Meskipun umat
Islam tersebar di berbagai negara dengan beragam paham keagamaan, organisasi,
dan budaya, perbedaan ini menjadi tantangan sekaligus rahmat. Namun, perbedaan
dalam penentuan awal bulan Hijriah, terutama untuk Ramadan, Syawal, dan
Zulhijah, seringkali menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.
“Perbedaan
ini sebagai rahmat sekaligus tantangan. Perbedaan tersebut menyebabkan
terjadinya perbedaan dalam penentuan awal bulan dalam Kalender Hijriah,
terutama awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Muhammadiyah memandang erlu untuk
adanya upaya penyatuan Kalender Hijriah yang berlaku secara internasional,”
ucap Maskufa.
Muhammadiyah
melihat urgensi untuk menyatukan kalender Hijriah secara internasional.
Unifikasi kalender ini tidak hanya memberikan kepastian dalam pelaksanaan
ibadah tetapi juga menjadi acuan dalam berbagai aspek muamalah. Penerapan KHGT
memerlukan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, menjadikannya
langkah yang inovatif dan berwawasan ke depan.
Keputusan
Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta tahun 2022 semakin menegaskan
pentingnya KHGT. Muhammadiyah berkomitmen untuk kepentingan umat, bangsa,
kemanusiaan, dunia internasional, dan masa depan umat manusia. Peran
Muhammadiyah yang semakin global ini mencakup perbaikan sistem waktu Islam
melalui penerapan Kalender Islam Global yang unifikatif.
“Di
antara bentuk peran internasionalisasi Muhammadiyah adalah perbaikan sistem
waktu Islam secara internasional melalui upaya pemberlakuan Kalender Islam
Global unifikatif,” tutur Maskufa sambil membaca kutipan Putusan Muktamar
Muhammadiyah ke-48.
Melalui
KHGT, Muhammadiyah menunjukkan dedikasi dan komitmennya untuk membawa umat
Islam menuju kesatuan yang lebih erat, menjawab tantangan zaman dengan inovasi,
dan memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan umat di seluruh dunia. (Muh.or.id)
