LPAKPNEWS,
Jakarta – Pansus ini disahkan setelah anggota
Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan
dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua
fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji ini.
Anggota Badan Legislasi
(Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Luluk Nur Hamidah,
menyatakan bahwa panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji akan
menyelidiki dugaan korupsi kebijakan pengalihan kuota haji oleh Menteri
Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
“Nanti yang kemudian
diselidiki juga isu terkait dengan indikasi rente, gratifikasi, dan lain-lain,”
kata Luluk kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis,
11 Juli 2024.
Penyelidikan itu, kata
Luluk, didasarkan pada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak
yang diuntungkan dari penambahan kuota haji plus. Pihak-pihak itu di antaranya
biro perjalanan haji dan umroh, pihak yang menunjuk biro-biro haji dan umrah
tersebut, atau pihak yang memberikan dan/atau mengalihkan kuota itu.
Luluk menyebut ada
kemungkinan terjadinya suap yang dilakukan oleh biro-biro haji dan umroh kepada
pihak yang menunjukk biro-biro tersebut agar mendapatkan sejumlah kuota haji.
“Kemudian kami juga menerima sementara laporan bahwa mereka (biro-biro haji dan
umroh) mengeluarkan sejumlah anggaran untuk bisa mendapat penunjukkan kuota itu
,” ujar Luluk.
Pansus haji ini, lanjut
Luluk, intinya akan menyelidiki semua hal yang diduga adanya pelanggaran dalam
kebijakan pengalihan kuota haji. “Saya kira semua lah (akan kami selidiki),”
ucap Luluk.
Selly mengatakan adanya
indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar
pembentukan pansus. Ia mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan
tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji
dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa
kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga keputusan
Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan
tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri
Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
Adapun Yaqut sebelumnya
menyatakan akan mengikuti proses yang akan dijalankan oleh panitia khusus atau
pansus haji yang dibentuk oleh DPR. Pemerintah mengklaim sejauh ini pelaksanaan
haji tetap berjalan baik.
“Ya kita ikuti saja. Itu
kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” kata Yaqut di
Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024., (Infomu).
