LPKAPNEWS.COM, JAKARTA - Muhammadiyah telah
mengambil sikap yang jelas dalam hal ini. Muhammadiyah memilih untuk tidak
melaksanakan qunut dalam salat subuh, karena dianggap tidak memiliki dasar
dalil yang kuat. Qunut yang ada tuntunannya menurut Muhammadiyah adalah qunut
nazilah, yaitu qunut yang dilakukan selama satu bulan ketika umat Islam
mengalami kesusahan atau musibah besar.
Ketika mengikuti salat subuh berjamaah,
sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam tentang kewajiban mengaminkan
dan membaca qunut jika imam melakukannya. Apakah seorang makmum harus ikut
mengaminkan dan mengangkat tangan seperti imam, atau cukup berdiri diam saja
pada posisi iktidal?
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Ibn
Umar r.a. yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw pernah mendoakan kebinasaan
atas orang musyrik dengan menyebut nama mereka hingga turun ayat yang
melarangnya, dan setelah itu perbuatan tersebut ditinggalkan.
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو عَلَى رِجَالٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ يُسَمِّيهِمْ بِأَسْمَائِهِمْ حَتَّى أَنْزَلَ اللهُ} لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ {فَتَرَكَ ذَلِكَ [رواه أحمد]
“Rasulullah saw. mendoakan (kebinasaan)
atas orang musyrik dengan menyebut nama mereka sehingga Allah menurutkan ayat:
‘Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu, Allah menerima
taubat atau mengazab mereka, karena mereka itu orang-orang yang zalim’. Lalu
perbuatan tersebut ditinggalkan” [HR. Ahmad].
Dalam peristiwa salat subuh berjamaah, jika
imam membaca qunut, seorang makmum pada prinsipnya harus mengikuti imam dalam
gerakan salat. Rasulullah saw. bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا , وَ إِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا , وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا , وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا [رواه مسلم]
“Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk
diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka
rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia salat dengan
berdiri maka salatlah kalian dengan berdiri” [HR. Muslim].
Berdasarkan hadis di atas, makmum
diwajibkan mengikuti gerakan imam yang merupakan rukun salat, namun tidak
diwajibkan mengikuti semua gerakan di luar rukun salat. Gerakan-gerakan seperti
menggaruk, batuk, atau bersin oleh imam tidak perlu diikuti oleh makmum, karena
tidak termasuk dalam rukun salat. Begitu pula dengan qunut, yang dalam
pandangan Muhammadiyah tidak dianggap sebagai rukun salat subuh. Maka dari itu,
seorang makmum yang tidak meyakini keabsahan qunut tidak perlu mengaminkannya
atau mengangkat tangan meskipun imam melakukannya. Makmum cukup mendengarkan
dan tetap berdiri dalam posisi iktidal.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqhiyyah
yang berbunyi, “Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang
memerintahkannya”. Artinya, dalam beribadah, harus ada tuntunan yang jelas
berdasarkan dalil yang kuat. Jika seorang makmum meyakini bahwa qunut tidak
termasuk dalam rukun salat, ia tidak perlu melakukannya, meskipun imam
membacanya.
Dalam kesimpulan, ketika seorang makmum
mengikuti salat subuh berjamaah dengan imam yang membaca qunut, ia tidak wajib
mengikuti bacaan qunut dan gerakan mengangkat tangan jika ia meyakini bahwa
qunut tidak termasuk dalam rukun salat. Cukup bagi makmum untuk berdiri diam
dalam posisi iktidal dan mengikuti rukun-rukun salat yang lain sebagaimana yang
dilakukan oleh imam. (S.Muh.or.id).
