KARIMUN, LPKAPNEWS,COM - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Pemusnahan dilakukan Halaman Kejari Karimun Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Rabu 19 juni 2024.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang pemusnahan barang Bukti nomor Print-754/L.10.12/Kpa.5/06/2024 tanggal 19 juni 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dan barang-barang bukti lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
Jumlah keseluruhan perkara.
1. 46 Perkara Tindak Pidana Umum.
2. 1 Perkara Tindak Pidana Khusus.
Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 34 Perkara seperti,
-Narkotika Jenis Shabu sebanyak 185.0359 ( seratus delapan puluh lima koma nol tiga ratus lima puluh sembilan ) gram.
-Narkotika Jenis Ganja sebanyak 231,5137(dua ratus tiga puluh satu koma lima ribu seratus tiga puluh tujuh) gram.
-Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.602(seribu enam ratus dua) gram.
Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda ( Oharda ) yang terdiri dari 4 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, Handphone dan barang lainnya.
Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya ( TPUL ) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 8 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa, Pakaian, Handphone dan barang lainnya.
Perkara Tidak Pidana Kepabeanan yang terdiri 1 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Rokok sebanyak 100 karton yang merupakan pemusnahan tahap 1 sehingga tersisa 2.990 karton, pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan, dimana untuk memusnahkan barang bukti tersebut akan di lakukan dengan cara di bakar sehingga dibutuhkan persiapan serta lokasi yang tepat untuk melakukan pemusnahan dengan cara di bakar hingga musnah tutupnya, (Af).