LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023, yang tertuang dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 78.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024. Meski opini laporan
keuangan memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, pemeriksaan tetap menemukan
sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan ini
dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuannya untuk memperoleh
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material — namun
BPK tidak menyampaikan pendapat terpisah atas efektivitas sistem pengendalian
intern maupun tingkat kepatuhan secara menyeluruh.
Dua Temuan Utama
yang Menjadi Sorotan
1. Penganggaran
Pendapatan Tanpa Dasar Andal Memicu Risiko Ketidakkemampuan Membiayai Belanja
BPK menyoroti
kenaikan anggaran pada Akun Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah —
mencakup penerimaan komisi, potongan, serta pendapatan denda pajak daerah —
disusun tanpa pertimbangan dan dasar penganggaran yang andal. Kenaikan itu
tetap ditetapkan meskipun tren realisasi pada tahun-tahun sebelumnya justru
menunjukkan penurunan.
Kenaikan pendapatan
yang tidak realistis diikuti kenaikan anggaran belanja daerah, sehingga
memunculkan risiko Pemkab Karimun tidak mampu membiayai belanja yang telah direncanakan.
Hal ini tercermin dari lonjakan nilai kewajiban sebesar 158,52% dibandingkan
tahun 2022. Di sisi lain, per 31 Desember 2023 Pemkab Karimun masih mencatatkan
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp61,04 miliar serta simpanan di
fasilitas deposito berjangka (TDF) sebesar Rp74,87 miliar.
2. Pengelolaan
Utang dan Penyajian Kewajiban Belum Tertib
Sorotan kedua
menyasar pengelolaan utang dan penyajian kewajiban jangka pendek yang belum
tertib. Di antaranya:
Utang Iuran Jaminan
Kesehatan (IJK) atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum diperhitungkan, padahal
secara substansi sudah jelas merupakan kewajiban Pemkab Karimun yang bersifat
prioritas dan mengikat.
Terdapat utang
belanja yang melebihi sisa anggaran belanja Tahun 2023, sehingga pengeluaran
tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan. Beban utang ini kemudian dibebankan
ke dalam APBD Tahun 2024.
Ketidaktertiban
ganda tersebut menyebabkan kewajiban yang seharusnya sudah tercatat belum
tersajikan, sementara utang yang tidak memiliki cukup anggaran justru sudah
timbul dan membebani anggaran tahun berikutnya.
Rekomendasi Bupati
Karimun untuk Segera Ditindaklanjuti
Atas temuan-temuan
tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karimun untuk memerintahkan:
Sekretaris Daerah
selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menginstruksikan Kepala
Badan Pendapatan Daerah agar menyusun rencana anggaran pendapatan dengan
mempertimbangkan asumsi yang wajar, potensi yang dapat diandalkan, serta
membandingkan dengan data anggaran dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah
menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta
Inspektur Daerah untuk:
Melakukan
sosialisasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai pedoman
teknis pengelolaan kekayaan dan utang daerah;
Mengevaluasi
penerapan kebijakan tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
Bendahara Umum
Daerah (BUD) untuk:
Menyusun pedoman
pelaksanaan belanja yang mewajibkan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) memperhatikan Rencana Anggaran Kas (RAK);
Melakukan
rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan guna menghitung kewajiban IJK atas TPG dan
melunasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan ini menjadi
bahan evaluasi penting guna memperbaiki kualitas perencanaan, pengelolaan
keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan demi terwujudnya pengelolaan
keuangan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel di Kabupaten Karimun.
Sumber, BPK RI
Perwakilan Kepri.
