LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 78.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024. Meski opini laporan keuangan memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, pemeriksaan tetap menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuannya untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material — namun BPK tidak menyampaikan pendapat terpisah atas efektivitas sistem pengendalian intern maupun tingkat kepatuhan secara menyeluruh.

Dua Temuan Utama yang Menjadi Sorotan

1. Penganggaran Pendapatan Tanpa Dasar Andal Memicu Risiko Ketidakkemampuan Membiayai Belanja

BPK menyoroti kenaikan anggaran pada Akun Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah — mencakup penerimaan komisi, potongan, serta pendapatan denda pajak daerah — disusun tanpa pertimbangan dan dasar penganggaran yang andal. Kenaikan itu tetap ditetapkan meskipun tren realisasi pada tahun-tahun sebelumnya justru menunjukkan penurunan.

Kenaikan pendapatan yang tidak realistis diikuti kenaikan anggaran belanja daerah, sehingga memunculkan risiko Pemkab Karimun tidak mampu membiayai belanja yang telah direncanakan. Hal ini tercermin dari lonjakan nilai kewajiban sebesar 158,52% dibandingkan tahun 2022. Di sisi lain, per 31 Desember 2023 Pemkab Karimun masih mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp61,04 miliar serta simpanan di fasilitas deposito berjangka (TDF) sebesar Rp74,87 miliar.

2. Pengelolaan Utang dan Penyajian Kewajiban Belum Tertib

Sorotan kedua menyasar pengelolaan utang dan penyajian kewajiban jangka pendek yang belum tertib. Di antaranya:

Utang Iuran Jaminan Kesehatan (IJK) atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum diperhitungkan, padahal secara substansi sudah jelas merupakan kewajiban Pemkab Karimun yang bersifat prioritas dan mengikat.

Terdapat utang belanja yang melebihi sisa anggaran belanja Tahun 2023, sehingga pengeluaran tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan. Beban utang ini kemudian dibebankan ke dalam APBD Tahun 2024.

Ketidaktertiban ganda tersebut menyebabkan kewajiban yang seharusnya sudah tercatat belum tersajikan, sementara utang yang tidak memiliki cukup anggaran justru sudah timbul dan membebani anggaran tahun berikutnya.

Rekomendasi Bupati Karimun untuk Segera Ditindaklanjuti

Atas temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karimun untuk memerintahkan:

Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah agar menyusun rencana anggaran pendapatan dengan mempertimbangkan asumsi yang wajar, potensi yang dapat diandalkan, serta membandingkan dengan data anggaran dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektur Daerah untuk:

Melakukan sosialisasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai pedoman teknis pengelolaan kekayaan dan utang daerah;

Mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.

Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk:

Menyusun pedoman pelaksanaan belanja yang mewajibkan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) memperhatikan Rencana Anggaran Kas (RAK);

Melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan guna menghitung kewajiban IJK atas TPG dan melunasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan ini menjadi bahan evaluasi penting guna memperbaiki kualitas perencanaan, pengelolaan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel di Kabupaten Karimun.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri.