LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Target pendapatan Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Tahun
Anggaran 2024 dinilai tidak rasional dan tidak berbasis kajian. Ditetapkan
sebesar Rp2.956.073.450,00, realisasinya hanya mencapai Rp1.165.738.264,00 atau
39,44 persen — meleset lebih dari 60 persen dari target. Hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan
bahwa angka tersebut ditetapkan hanya berdasarkan perkiraan tanpa dukungan data
dan analisis yang memadai, 18-8-2026.
Empat Tahun Berturut-turut Tak Pernah Tercapai
Kegagalan mencapai target Retribusi PBG ternyata telah berlangsung sejak lama. Selama empat tahun terakhir, realisasi tidak pernah sekali pun menyentuh angka yang dianggarkan:
|
Tahun |
Anggaran |
Realisasi |
Persentase Tercapai |
|
2021 |
Rp1.500.000.000 |
Rp353.499.118 |
23,57% |
|
2022 |
Rp1.500.000.000 |
Rp678.287.681 |
45,22% |
|
2023 |
Rp3.065.000.000 |
Rp1.979.312.164 |
64,58% |
|
2024 |
Rp2.956.073.450 |
Rp1.165.738.264 |
39,44% |
Padahal pada tahun 2024, target anggaran masih ditetapkan
sangat tinggi — mendekati angka tahun sebelumnya yang juga belum tercapai
sepenuhnya. BPK menilai penetapan target tersebut tidak mempertimbangkan
riwayat realisasi tiga tahun sebelumnya, sehingga rencana pendapatan yang
disusun menjadi tidak realistis dan menyesatkan dalam penyusunan APBD.
Hanya "Estimasi", Tanpa Kertas Kerja dan Kajian
Teknis
Retribusi PBG dikelola dan dipungut oleh Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Menanggapi temuan BPK, Kepala Bidang Cipta
Karya Dinas PUPR secara terbuka mengakui bahwa penetapan target anggaran
Retribusi PBG Tahun 2024 hanya didasarkan pada perkiraan semata. Tidak ada
kertas kerja, tidak ada kajian teknis, dan tidak ada analisis potensi riil yang
menjadi dasar penyusunan angka tersebut.
Dampak: APBD Menjadi Tidak Akurat dan Merugikan
Perencanaan Keuangan
Penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD wajib
disusun berdasarkan perkiraan yang terukur, rasional, dan didukung data yang
dapat dipertanggungjawabkan. Menetapkan target tanpa kajian teknis berarti
menyusun rencana pendapatan yang jauh dari kenyataan — sehingga menciptakan
celah antara rencana belanja yang disusun berdasarkan pendapatan yang
diharapkan, dengan uang yang benar-benar masuk ke kas daerah. Kondisi ini ikut
memperberat ketidakseimbangan keuangan daerah yang telah terlihat dari
temuan-temuan sebelumnya.
BPK menegaskan agar ke depannya setiap penetapan target
pendapatan, termasuk Retribusi PBG, wajib disertai kajian teknis dan kertas kerja
yang memadai serta mempertimbangkan riwayat realisasi tahun-tahun sebelumnya,
sehingga angka yang ditetapkan benar-benar terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
