BPK: Penetapan Target Pendapatan Tidak Rasional, Tidak Pernah Tercapai Selama Empat Tahun

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Target pendapatan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2024 dinilai tidak rasional dan tidak berbasis kajian. Ditetapkan sebesar Rp2.956.073.450,00, realisasinya hanya mencapai Rp1.165.738.264,00 atau 39,44 persen — meleset lebih dari 60 persen dari target. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan bahwa angka tersebut ditetapkan hanya berdasarkan perkiraan tanpa dukungan data dan analisis yang memadai, 18-8-2026.

Empat Tahun Berturut-turut Tak Pernah Tercapai

Kegagalan mencapai target Retribusi PBG ternyata telah berlangsung sejak lama. Selama empat tahun terakhir, realisasi tidak pernah sekali pun menyentuh angka yang dianggarkan:

Tahun

        Anggaran

    Realisasi

        Persentase Tercapai

2021

        Rp1.500.000.000

    Rp353.499.118

        23,57%

2022

        Rp1.500.000.000

    Rp678.287.681

        45,22%

2023

        Rp3.065.000.000

    Rp1.979.312.164

        64,58%

2024

        Rp2.956.073.450

    Rp1.165.738.264

        39,44%

Padahal pada tahun 2024, target anggaran masih ditetapkan sangat tinggi — mendekati angka tahun sebelumnya yang juga belum tercapai sepenuhnya. BPK menilai penetapan target tersebut tidak mempertimbangkan riwayat realisasi tiga tahun sebelumnya, sehingga rencana pendapatan yang disusun menjadi tidak realistis dan menyesatkan dalam penyusunan APBD.

Hanya "Estimasi", Tanpa Kertas Kerja dan Kajian Teknis

Retribusi PBG dikelola dan dipungut oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Menanggapi temuan BPK, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR secara terbuka mengakui bahwa penetapan target anggaran Retribusi PBG Tahun 2024 hanya didasarkan pada perkiraan semata. Tidak ada kertas kerja, tidak ada kajian teknis, dan tidak ada analisis potensi riil yang menjadi dasar penyusunan angka tersebut.

Dampak: APBD Menjadi Tidak Akurat dan Merugikan Perencanaan Keuangan

Penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD wajib disusun berdasarkan perkiraan yang terukur, rasional, dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan. Menetapkan target tanpa kajian teknis berarti menyusun rencana pendapatan yang jauh dari kenyataan — sehingga menciptakan celah antara rencana belanja yang disusun berdasarkan pendapatan yang diharapkan, dengan uang yang benar-benar masuk ke kas daerah. Kondisi ini ikut memperberat ketidakseimbangan keuangan daerah yang telah terlihat dari temuan-temuan sebelumnya.

BPK menegaskan agar ke depannya setiap penetapan target pendapatan, termasuk Retribusi PBG, wajib disertai kajian teknis dan kertas kerja yang memadai serta mempertimbangkan riwayat realisasi tahun-tahun sebelumnya, sehingga angka yang ditetapkan benar-benar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri